Mengenal Perbedaan PPK dan PPS dalam Pemilu

Jum'at, 23 Desember 2022 - 10:30 WIB
loading...
Mengenal Perbedaan PPK dan PPS dalam Pemilu
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih menghitung tahun. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih menghitung tahun. Namun, sejumlah tahapannya sudah mulai terlaksana. Salah satunya yaitu membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga pendaftaran pemungutan suara (PPS).

Baik PPK maupun PPS dibentuk oleh KPU paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan pemilihan umum dan dibubarkan paling lama setelah dua bulan pelaksanaan pemilu.

Meski dibentuk pada bulan yang sama dan mempunyai tugas sebagai petugas pemilu, nyatanya keduanya memiliki beberapa perbedaan.

Baca juga : KPU RI Perpanjang Pendaftaran PPK dan PPS di Tiga Provinsi karena Sepi Peminat

Berikut perbedaan antara PPK dan juga PPS pada pemilu.

Berdasarkan tugasnya dalam pemilihan umum

Merujuk pada PKPU 2022 nomor 8, tugas PPK dalam penyelenggaraan pemilu adalah:

- Melaksanakan seluruh tahapan pemilihan kecamatan yang diputuskan oleh KPU.
- Menerima daftar pemilih dan mengirimkannya ke KPU Kabupaten/Kota.
- Membuat dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemilihan di kecamatan yang
bersangkutan, berdasarkan berita acara hasil pemilihan (TPS) TPS dan disaksikan oleh saksi peserta pemilihan.
- Evaluasi dan penyusunan laporan setiap tahapan pemungutan suara di bidang tugasnya.
- Pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau pemilu sehubungan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan persyaratan hukum.

Baca juga : KPU Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini

Sedangkan tugas PPS dalam pemilihan umum antara lain:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)