KPK Duga Anak dan Istri Lukas Enembe Terlibat Suap Proyek di Papua

Jum'at, 20 Januari 2023 - 19:33 WIB
KPK menduga istri Gubernur Papua Lukas Enembe yakni, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo terlibat suap proyek di Papua. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Istri Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo turut serta dalam menentukan pemenang lelang proyek Pemprov Papua. Bahkan, Yulce dan Astract diduga mengetahui adanya aliran uang ke Lukas Enembe.

Dugaan tersebut langsung dikonfirmasi penyidik KPK kepada Yulce dan Astract pada Rabu,18 Januari 2023. Yulce dan Astract dikonfirmasi penyidik KPK soal dugaan keikutsertaannya tersebut dalam menentukan pemenang lelang proyek di Papua.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi di antaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka RL ke tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (20/1/2023).



Ali menegaskan, materi pemeriksaan yang dikonfirmasi penyidik kepada para saksi hanya berkaitan dengan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan kepada Lukas Enembe maupun Rijatono Lakka (RL). "Jadi tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang sifatnya pribadi sebagaimana yang dinyatakan pengacara tersangka LE," katanya.



Untuk diketahui, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Yulce Wenda untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Yulce telah dicegah pergi ke luar negeri sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.



Yulce dicegah bepergian ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembe.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More