KPK Periksa Istri dan Anak Lukas Enembe Terkait Pembahasan Proyek di Papua
Kamis, 19 Januari 2023 - 19:26 WIB
loading...
Penyidik KPK memeriksa Istri Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Istri Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo, pada Rabu, 28 Januari 2023. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka Bos PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL).
Yulce dan Astract dikonfirmasi oleh penyidik soal pertemuan Lukas dengan Rijatono. Dalam pertemuan Lukas dengan Rijatono tersebut, diduga ada pembahasan soal proyek infrastruktur di Papua yang kini sedang disidik KPK. Yulce dan Astract diduga mengetahui ihwal pembahasan proyek tersebut
"Kedua saksi hadir dan bersedia untuk diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka RL. Selanjutnya tim penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pertemuan tersangka LE dengan tersangka RL yang membahas proyek pembangunan infrastruktur di Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Penjagaan Lukas Enembe Diperketat, Keluarga Berharap Dapat Akses Bertemu
Tim penyidik juga sempat mengonfirmasi Yulce dan Astract untuk kelengkapan penyidikan tersangka Lukas Enembe. Namun, keduanya menolak memberi keterangan untuk Lukas Enembe. KPK menghormati hak kedua saksi. "Tim penyidik juga menanyakan kesediaan kedua saksi dimaksud untuk sekaligus diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara penyidikan tersangka LE dan keduanya menyatakan menolak," katanya.
Baca juga: KPK Periksa Istri Lukas Enembe soal Dugaan Aliran Uang untuk OPM
Untuk diketahui, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Yulce Wenda untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Yulce telah dicegah pergi ke luar negeri sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Yulce dicegah bepergian ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembe.
Yulce dan Astract dikonfirmasi oleh penyidik soal pertemuan Lukas dengan Rijatono. Dalam pertemuan Lukas dengan Rijatono tersebut, diduga ada pembahasan soal proyek infrastruktur di Papua yang kini sedang disidik KPK. Yulce dan Astract diduga mengetahui ihwal pembahasan proyek tersebut
"Kedua saksi hadir dan bersedia untuk diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka RL. Selanjutnya tim penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pertemuan tersangka LE dengan tersangka RL yang membahas proyek pembangunan infrastruktur di Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Penjagaan Lukas Enembe Diperketat, Keluarga Berharap Dapat Akses Bertemu
Tim penyidik juga sempat mengonfirmasi Yulce dan Astract untuk kelengkapan penyidikan tersangka Lukas Enembe. Namun, keduanya menolak memberi keterangan untuk Lukas Enembe. KPK menghormati hak kedua saksi. "Tim penyidik juga menanyakan kesediaan kedua saksi dimaksud untuk sekaligus diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara penyidikan tersangka LE dan keduanya menyatakan menolak," katanya.
Baca juga: KPK Periksa Istri Lukas Enembe soal Dugaan Aliran Uang untuk OPM
Untuk diketahui, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Yulce Wenda untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Yulce telah dicegah pergi ke luar negeri sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Yulce dicegah bepergian ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembe.
Lihat Juga :