Jokowi Hapus Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat pada Kementerian PPPA
Jum'at, 20 Januari 2023 - 13:29 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( Kemen PPPA ). Dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 65 Tahun 2020 itu terdapat beberapa perubahan, salah satunya tidak ada lagi Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diperlukan perubahan strategi untuk melakukan penataan struktur organisasi guna mengoptimalkan organisasi yang responsif, efisien, dan efektif," bunyi Perpres Nomor 7 Tahun 2023 dikutip, Jumat (20/1/2023).
Pada Pasal 1, beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kemen PPPA (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 133) diubah sebagai berikut:
Baca juga: Momen Menteri PPPA Bonceng Puan Maharani Pakai Motor Listrik
Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diperlukan perubahan strategi untuk melakukan penataan struktur organisasi guna mengoptimalkan organisasi yang responsif, efisien, dan efektif," bunyi Perpres Nomor 7 Tahun 2023 dikutip, Jumat (20/1/2023).
Pada Pasal 1, beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kemen PPPA (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 133) diubah sebagai berikut:
Baca juga: Momen Menteri PPPA Bonceng Puan Maharani Pakai Motor Listrik
Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
Lihat Juga :
tulis komentar anda