Jokowi Hapus Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat pada Kementerian PPPA

Jum'at, 20 Januari 2023 - 13:29 WIB
Perubahan juga terjadi pada Pasal 24 Perpres 65 yang mengatur Staf Ahli Menteri diubah menjadi Staf Ahli Bidang pada Perpres 7.

Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang partisipasi dan lingkungan strategis.

(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan kelembagaan.

(3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri pada bidang hukum dan hak asasi manusia yang terkait dengan pemberdayaan perempuan dan

perlindungan anak.

Pada Perpres 7 juga disisipkan 1 pasal di antara Pasal 30 dan Pasal 31, yakni Pasal 30A. Pada Pasal 30A mengatur agar seluruh Deputi Kemen PPPA agar melaksanakan lingkup partisipasi pada masyarakat.

Bunyi Pasal 30A:

Pasal 30A
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More