Tiga Poin Gugatan Praperadilan Kedua Novel Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Muji Kartika Rahaya, tim penasihat hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, menjelaskan setidaknya ada tiga poin dalam gugatan praperadilan kedua yang akan diajukan pada hari ini Senin (11/5/2015), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Objek materi gugatan praperadilan kedua Novel ialah terkait penggeledahan, penyitaan serta pengembalian barang yang telah disita Bareskrim. Ketiganya dianggap Novel telah membuat kerugian dan dianggap melawan hukum.
"Pertama menunjukkan bahwa barang-barang yang disita itu memang tidak menunjukkan bahwa pasal yang dituduhkan," beber Muji.
Hal ini lanjut dia, melanggar Pasal 39 Ayat (1) KUHAP yang intinya mengatakan bahwa benda yang disita harus berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan. "Kedua, penggeledahan menunjukkan itu dilakukan secara melawan hukum," tambahnya.
Tindakan ini dinilai melawan hukum lantaran tidak adanya izin dari Pengadilan Negeri setempat, tidak adanya Surat Perintah Penggeledahan dan Penyitaan yang ditandatangani penyidik, serta Berita Acara Penggeledahan (BAP) yang tidak langsung dibuat oleh penyidik.
"Ketiga, meskipun sudah dikembalikan, itu tidak menghilangkan unsur bahwa prosesnya tidak melanggar hukum. Selain itu juga tidak menghilangkan kerugian yang keluar selama enam hari berada di tangan penyidik," ujar Muji.
Muji menilai, saat ini Novel tidak mengetahui apakah barang-barang yang telah dikembalikan ini masih seperti keadaan semula atau terdapat kerusakan.
"Kita juga tidak tahu persisnya barang itu sudah dikloning atau tidak dan software-nya di otak-atik atau tidak. Kita sedang melakukan forensik disitu," tutupnya.
Seperti diketahui, pada Sabtu 1 Mei 2015, penyidik Bareskrim yang terdiri dari AKBP Agus Prasetyono, AKBP T.D. Purwantoro dan Kompol Suprana melakukan penggeledahan di rumah Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dari hasil penggeledahan penyidik menyita 25 barang milik Novel dan keluarga. Pada tanggal 7 Mei 2015, penyidik Bareskrim Mabes Polri mengembalikan semua barang yang telah disita dengan Berita Acara Pengembalian Benda Sitaan.
Kesemua barang tersebut tidak berhubungan dengan pasal yang dituduhkan kepada Novel Baswedan. Sebelumnya pada Senin 4 Mei 2015, Novel telah mengajukan praperadilan ke PN Jaksel dengan obyek materi penahanan dan penggeledahan.
Selanjutnya, pada Rabu 6 Mei 2015, Novel juga telah melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bareskrim ke Ombudsman RI. Novel menyebut sembilan anggota kepolisian dalam laporannya.
Objek materi gugatan praperadilan kedua Novel ialah terkait penggeledahan, penyitaan serta pengembalian barang yang telah disita Bareskrim. Ketiganya dianggap Novel telah membuat kerugian dan dianggap melawan hukum.
"Pertama menunjukkan bahwa barang-barang yang disita itu memang tidak menunjukkan bahwa pasal yang dituduhkan," beber Muji.
Hal ini lanjut dia, melanggar Pasal 39 Ayat (1) KUHAP yang intinya mengatakan bahwa benda yang disita harus berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan. "Kedua, penggeledahan menunjukkan itu dilakukan secara melawan hukum," tambahnya.
Tindakan ini dinilai melawan hukum lantaran tidak adanya izin dari Pengadilan Negeri setempat, tidak adanya Surat Perintah Penggeledahan dan Penyitaan yang ditandatangani penyidik, serta Berita Acara Penggeledahan (BAP) yang tidak langsung dibuat oleh penyidik.
"Ketiga, meskipun sudah dikembalikan, itu tidak menghilangkan unsur bahwa prosesnya tidak melanggar hukum. Selain itu juga tidak menghilangkan kerugian yang keluar selama enam hari berada di tangan penyidik," ujar Muji.
Muji menilai, saat ini Novel tidak mengetahui apakah barang-barang yang telah dikembalikan ini masih seperti keadaan semula atau terdapat kerusakan.
"Kita juga tidak tahu persisnya barang itu sudah dikloning atau tidak dan software-nya di otak-atik atau tidak. Kita sedang melakukan forensik disitu," tutupnya.
Seperti diketahui, pada Sabtu 1 Mei 2015, penyidik Bareskrim yang terdiri dari AKBP Agus Prasetyono, AKBP T.D. Purwantoro dan Kompol Suprana melakukan penggeledahan di rumah Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dari hasil penggeledahan penyidik menyita 25 barang milik Novel dan keluarga. Pada tanggal 7 Mei 2015, penyidik Bareskrim Mabes Polri mengembalikan semua barang yang telah disita dengan Berita Acara Pengembalian Benda Sitaan.
Kesemua barang tersebut tidak berhubungan dengan pasal yang dituduhkan kepada Novel Baswedan. Sebelumnya pada Senin 4 Mei 2015, Novel telah mengajukan praperadilan ke PN Jaksel dengan obyek materi penahanan dan penggeledahan.
Selanjutnya, pada Rabu 6 Mei 2015, Novel juga telah melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bareskrim ke Ombudsman RI. Novel menyebut sembilan anggota kepolisian dalam laporannya.
(maf)