Tiga Poin Gugatan Praperadilan Kedua Novel Baswedan

Senin, 11 Mei 2015 - 08:26 WIB
Tiga Poin Gugatan Praperadilan...
Tiga Poin Gugatan Praperadilan Kedua Novel Baswedan
A A A
JAKARTA - Muji Kartika Rahaya, tim penasihat hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, menjelaskan setidaknya ada tiga poin dalam gugatan praperadilan kedua yang akan diajukan pada hari ini Senin (11/5/2015), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Objek materi gugatan praperadilan kedua Novel ialah terkait penggeledahan, penyitaan serta pengembalian barang yang telah disita Bareskrim. Ketiganya dianggap Novel telah membuat kerugian dan dianggap melawan hukum.

"Pertama menunjukkan bahwa barang-barang yang disita itu memang tidak menunjukkan bahwa pasal yang dituduhkan," beber Muji.

Hal ini lanjut dia, melanggar Pasal 39 Ayat (1) KUHAP yang intinya mengatakan bahwa benda yang disita harus berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan. "Kedua, penggeledahan menunjukkan itu dilakukan secara melawan hukum," tambahnya.

Tindakan ini dinilai melawan hukum lantaran tidak adanya izin dari Pengadilan Negeri setempat, tidak adanya Surat Perintah Penggeledahan dan Penyitaan yang ditandatangani penyidik, serta Berita Acara Penggeledahan (BAP) yang tidak langsung dibuat oleh penyidik.

"Ketiga, meskipun sudah dikembalikan, itu tidak menghilangkan unsur bahwa prosesnya tidak melanggar hukum. Selain itu juga tidak menghilangkan kerugian yang keluar selama enam hari berada di tangan penyidik," ujar Muji.

Muji menilai, saat ini Novel tidak mengetahui apakah barang-barang yang telah dikembalikan ini masih seperti keadaan semula atau terdapat kerusakan.

"Kita juga tidak tahu persisnya barang itu sudah dikloning atau tidak dan software-nya di otak-atik atau tidak. Kita sedang melakukan forensik disitu," tutupnya.

Seperti diketahui, pada Sabtu 1 Mei 2015, penyidik Bareskrim yang terdiri dari AKBP Agus Prasetyono, AKBP T.D. Purwantoro dan Kompol Suprana melakukan penggeledahan di rumah Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari hasil penggeledahan penyidik menyita 25 barang milik Novel dan keluarga. Pada tanggal 7 Mei 2015, penyidik Bareskrim Mabes Polri mengembalikan semua barang yang telah disita dengan Berita Acara Pengembalian Benda Sitaan.

Kesemua barang tersebut tidak berhubungan dengan pasal yang dituduhkan kepada Novel Baswedan. Sebelumnya pada Senin 4 Mei 2015, Novel telah mengajukan praperadilan ke PN Jaksel dengan obyek materi penahanan dan penggeledahan.

Selanjutnya, pada Rabu 6 Mei 2015, Novel juga telah melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bareskrim ke Ombudsman RI. Novel menyebut sembilan anggota kepolisian dalam laporannya.
(maf)
Berita Terkait
Dua Polisi Penyiram...
Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Novel Baswedan Anggap...
Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas
Mantan Anggota TGPF...
Mantan Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Jangan Asal Tuduh
Novel Baswedan Bersedia...
Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri
Sidang Vonis Dua Penganiaya...
Sidang Vonis Dua Penganiaya Novel Baswedan Digelar Hari Ini
Serangan ke Bintang...
Serangan ke Bintang Emon, Istana Tegaskan Tak Terlibat
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved