Besok, Novel Baswedan Laporkan Bareskrim ke Ombudsman
A
A
A
JAKARTA - Tim penasihat hukum Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan kembali menempuh upaya hukum dengan melaporkan Bareskrim Mabes Polri ke Ombudsman RI.
Ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya Novel mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Koordinator Penasihat Hukum Novel, Muji Kartika Rahayu menilai langkah ini tepat untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau maladministrasi surat keabsahan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya.
"Kita bisa lihat bersama secara gamblang adanya maladministrasi surat penangkapan, penahanan, dan juga abuse of power di situ yang dilakukan kepolisian," kata Muji saat dihubungi oleh wartawan, Selasa (5/5/2015).
Muji mengungkapkan, timnya telah mempersiapkan semua berkas melaporkan aduan ke Ombudsman. "Besok Rabu 6 Mei pukul 11.00 WIB kita laporkan ke Ombudsman," ujarnya.
Seperti diketahui, Novel Baswedan telah mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Mabes Polri. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 4 Mei 2015.
Gugatan praperadilan diajukan Novel karena keberatan terhadap penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian pada 1 Mei 2015. Adapun objek gugatan Novel terhadap Bareskrim Polri, yakni pertama terkait penangkapan dan penahanan.
Kedua, dasar diterbitkannya surat perintah penangkapan dan penahanan yang salah satunya adalah Surat Perintah Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Nomor Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015.
Ketiga, adanya perbedaan antara perintah Presiden dan pernyataan Kapolri tentang tidak adanya penahanan. Meski pada saat itu akhirnya yang bersangkutan ditahan. Selain itu, praperadilan juga diajukan karena beralasan bahwa penangkapan Novel tidak sesuai prosedur.
Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam. Saat peristiwa itu, Novel menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu.
Ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya Novel mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Koordinator Penasihat Hukum Novel, Muji Kartika Rahayu menilai langkah ini tepat untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau maladministrasi surat keabsahan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya.
"Kita bisa lihat bersama secara gamblang adanya maladministrasi surat penangkapan, penahanan, dan juga abuse of power di situ yang dilakukan kepolisian," kata Muji saat dihubungi oleh wartawan, Selasa (5/5/2015).
Muji mengungkapkan, timnya telah mempersiapkan semua berkas melaporkan aduan ke Ombudsman. "Besok Rabu 6 Mei pukul 11.00 WIB kita laporkan ke Ombudsman," ujarnya.
Seperti diketahui, Novel Baswedan telah mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Mabes Polri. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 4 Mei 2015.
Gugatan praperadilan diajukan Novel karena keberatan terhadap penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian pada 1 Mei 2015. Adapun objek gugatan Novel terhadap Bareskrim Polri, yakni pertama terkait penangkapan dan penahanan.
Kedua, dasar diterbitkannya surat perintah penangkapan dan penahanan yang salah satunya adalah Surat Perintah Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Nomor Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015.
Ketiga, adanya perbedaan antara perintah Presiden dan pernyataan Kapolri tentang tidak adanya penahanan. Meski pada saat itu akhirnya yang bersangkutan ditahan. Selain itu, praperadilan juga diajukan karena beralasan bahwa penangkapan Novel tidak sesuai prosedur.
Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam. Saat peristiwa itu, Novel menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu.
(kri)