Digugat Novel Baswedan, Ini Komentar Kabareskrim
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melalui tim hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Salah satu poin gugatannya disebutkan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso tidak melakukan koordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan telah melawan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi hal itu, Budi pun tak mau banyak komentar. Dia mengatakan, bahwa apa yang dilakukan terhadap Novel sudah sesuai dengan prosedur penegakan hukum.
"Silakan saja. Enggak ada masalah. Kita prosedur penegakan hukum. Enggak ada masalah. Yang kita ikuti mekanisme dalam proses," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Senin (4/5/2015).
Dirinya pun mempersilakan apabila tim kuasa hukum memiliki keyakinan dan memasukkan poin-poin itu ke dalam materi gugatan praperadilan Novel.
"Kalau mau dipraperadilankan silakan, itu akan diuji dipraperadilan. Silakan saja," pungkasnya.
Salah satu poin gugatannya disebutkan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso tidak melakukan koordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan telah melawan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi hal itu, Budi pun tak mau banyak komentar. Dia mengatakan, bahwa apa yang dilakukan terhadap Novel sudah sesuai dengan prosedur penegakan hukum.
"Silakan saja. Enggak ada masalah. Kita prosedur penegakan hukum. Enggak ada masalah. Yang kita ikuti mekanisme dalam proses," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Senin (4/5/2015).
Dirinya pun mempersilakan apabila tim kuasa hukum memiliki keyakinan dan memasukkan poin-poin itu ke dalam materi gugatan praperadilan Novel.
"Kalau mau dipraperadilankan silakan, itu akan diuji dipraperadilan. Silakan saja," pungkasnya.
(kri)