Pasca Ditangkap Polri, Novel Baswedan Cuti kerja
A
A
A
JAKARTA - Usai Mabes Polri menangguhkan penahanannya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang saat ini telah berstatus tersangka kasus penganiayaan mengajukan cuti bekerja.
"Novel tidak masuk kerja hari ini, cuti sehari dua hari sepertinya," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil ketua KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/5/2015).
Bahrain, salah seorang pengacara Novel mengatakan kliennya pun untuk sementara akan absen dalam pendaftaran gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
"Novel tidak dihadirkan dulu," kata Bahrain saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/5/2015).
Novel akan menggugat Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Gugatan itu terkait langkah hukum yang dilakukan Polri terhadapnya. (Baca: Novel Akan Gugat Bareskrim Polri)
Polri telah menetapkan Novel menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 silam. Ketika itu Novel menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bengkulu.
Penyidik Bareskrim menangkap Novel di rumahnya pada Jumat 1 Mei 2015 dini hari. Polri akhirnya menangguhkan penahanan Novel setelah adanya pertemuan para komisioner KPK dan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. (Baca: Cerita Novel Baswedan Ditangkap Penyidik Polri)
"Novel tidak masuk kerja hari ini, cuti sehari dua hari sepertinya," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil ketua KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/5/2015).
Bahrain, salah seorang pengacara Novel mengatakan kliennya pun untuk sementara akan absen dalam pendaftaran gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
"Novel tidak dihadirkan dulu," kata Bahrain saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/5/2015).
Novel akan menggugat Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Gugatan itu terkait langkah hukum yang dilakukan Polri terhadapnya. (Baca: Novel Akan Gugat Bareskrim Polri)
Polri telah menetapkan Novel menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 silam. Ketika itu Novel menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bengkulu.
Penyidik Bareskrim menangkap Novel di rumahnya pada Jumat 1 Mei 2015 dini hari. Polri akhirnya menangguhkan penahanan Novel setelah adanya pertemuan para komisioner KPK dan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. (Baca: Cerita Novel Baswedan Ditangkap Penyidik Polri)
(dam)