Pasca Ditangkap Polri, Novel Baswedan Cuti kerja

Senin, 04 Mei 2015 - 14:59 WIB
Pasca Ditangkap Polri,...
Pasca Ditangkap Polri, Novel Baswedan Cuti kerja
A A A
JAKARTA - Usai Mabes Polri menangguhkan penahanannya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang saat ini telah berstatus tersangka kasus penganiayaan mengajukan cuti bekerja.

"Novel tidak masuk kerja hari ini, cuti sehari dua hari sepertinya," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil ketua KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/5/2015).

Bahrain, salah seorang pengacara Novel mengatakan kliennya pun untuk sementara akan absen dalam pendaftaran gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

"Novel tidak dihadirkan dulu," kata Bahrain saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/5/2015).

Novel akan menggugat Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Gugatan itu terkait langkah hukum yang dilakukan Polri terhadapnya. (Baca: Novel Akan Gugat Bareskrim Polri)

Polri telah menetapkan Novel menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 silam. Ketika itu Novel menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bengkulu.

Penyidik Bareskrim menangkap Novel di rumahnya pada Jumat 1 Mei 2015 dini hari. Polri akhirnya menangguhkan penahanan Novel setelah adanya pertemuan para komisioner KPK dan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. (Baca: Cerita Novel Baswedan Ditangkap Penyidik Polri)
(dam)
Berita Terkait
Dua Polisi Penyiram...
Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Novel Baswedan Anggap...
Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas
Mantan Anggota TGPF...
Mantan Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Jangan Asal Tuduh
Novel Baswedan Bersedia...
Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri
Sidang Vonis Dua Penganiaya...
Sidang Vonis Dua Penganiaya Novel Baswedan Digelar Hari Ini
Serangan ke Bintang...
Serangan ke Bintang Emon, Istana Tegaskan Tak Terlibat
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved