KPK Bantah Novel Baswedan Dua Kali Mangkir

Jum'at, 01 Mei 2015 - 18:21 WIB
KPK Bantah Novel Baswedan...
KPK Bantah Novel Baswedan Dua Kali Mangkir
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Pemimpin KPK Johan Budi mengklarifikasi tuduhan penyidik Bareskrim Mabes Polri yang mengatakan penyidiknya, Novel Baswedan, telah dua kali mangkir panggilan Bareskrim. Novel Baswedan tidak dapat memenuhi panggilan Bareskrim karena ada tugas yang tak dapat ditinggalkan.

Kata Johan, sebenarnya Novel berniat memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim. "Karena ada penugasan dari KPK ditunda dan ada penjelasan resmi dari pimpinan KPK ke pimpinan Polri," ujar Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Johan menambahkan, Taufiequrachman Ruki selaku plt Ketua KPK pun telah menjelaskan langsung kepada Badrodin Haiti yang saat itu masih menjabat Wakapolri.

"Waktu itu Pak Ruki mengontak Pak Badrodin yang masih Wakapolri dan itu diakomodir. Kalau Novel dipanggil mangkir, itu bukan mangkir. Karena ada penjelasan itu," ujar Johan.

Seperti diketahui, Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004. Upaya penangkapan dinilai telah sesuai surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang diteken Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Prastowo, pada 24 April 2015.

Dalam surat itu dijelaskan Novel telah mangkir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang sah. Di sana juga tertera Novel ditangkap berdasarkan adanya laporan dengan nomor LP-A/1265/X/2012/DITRESKRIMUM 1 Oktober 2012 dengan pelapor Yogi Haryanto.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1108 seconds (0.1#10.140)