ILR: Tak Ada Korelasi Hukuman Mati dengan Penurunan Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Kritik terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) atas dijalankannya eksekusi mati tahap kedua terhadap delapan terpidana mati kasus narkoba terus mengalir.
Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai, pemerintah telah mengambil langkah yang keliru jika menganggap eksekusi mati bisa mengurangi peredaran narkoba di Tanah Air dan memberikan efek jera bagi para bandar barang haram tersebut.
"Menurut penelitian UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), salah satu organ dari PBB, tidak ada korelasi antara hukuman mati dan penurunan pemakaian narkoba. Sehingga, UNODC mengimbau seluruh anggota PBB untuk menghapuskan hukuman mati," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (30/4/2015).
Dia melanjutkan, pihaknya sangat sepakat dengan hasil dan rekemondasi UNODC tersebut. Apalagi, lanjutnya, sampai sekarang tidak ada penelitian empirik di Indonesia yang menyatakan ada korelasi hukuman mati dengan penurunan pengunaan narkoba.
"Belum ada satupun penelitian yang menunjukkan korelasinya. Artinya, yang menyatakan ada implikasi hukuman mati terhadap penggunaan narkoba baru sebatas asumsi," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menjalankan eksekusi mati tahap kedua terhadap delapan terpidana mati kasus narkoba di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu 29 April 2015 dini hari.
Mereka yang dieksekusi adalah Rodrigo Gularte dari Brazil, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan asal Australia, Martin Anderson (Ghana), Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze dari Nigeria serta Zainal Abidin asal Indonesia.
Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai, pemerintah telah mengambil langkah yang keliru jika menganggap eksekusi mati bisa mengurangi peredaran narkoba di Tanah Air dan memberikan efek jera bagi para bandar barang haram tersebut.
"Menurut penelitian UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), salah satu organ dari PBB, tidak ada korelasi antara hukuman mati dan penurunan pemakaian narkoba. Sehingga, UNODC mengimbau seluruh anggota PBB untuk menghapuskan hukuman mati," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (30/4/2015).
Dia melanjutkan, pihaknya sangat sepakat dengan hasil dan rekemondasi UNODC tersebut. Apalagi, lanjutnya, sampai sekarang tidak ada penelitian empirik di Indonesia yang menyatakan ada korelasi hukuman mati dengan penurunan pengunaan narkoba.
"Belum ada satupun penelitian yang menunjukkan korelasinya. Artinya, yang menyatakan ada implikasi hukuman mati terhadap penggunaan narkoba baru sebatas asumsi," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menjalankan eksekusi mati tahap kedua terhadap delapan terpidana mati kasus narkoba di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu 29 April 2015 dini hari.
Mereka yang dieksekusi adalah Rodrigo Gularte dari Brazil, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan asal Australia, Martin Anderson (Ghana), Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze dari Nigeria serta Zainal Abidin asal Indonesia.
(kri)