Mabes Polri Beralasan Penghapusan 2 DPO Kasus Vina karena Bukti Belum Cukup

Kamis, 30 Mei 2024 - 17:17 WIB
loading...
Mabes Polri Beralasan...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan alasan dua DPO pelaku pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky dihapus. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan alasan dua daftar pencarian orang (DPO) pelaku pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky dihapus. Pasalnya, hingga saat ini bukti belum mencukupi.

"Dan ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar bahwa tadi DPO ada 3 jadi 1 karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi," ujar Sandi saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).Baca juga: Ini Bukti Kuat Pegi Perong Tak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon Versi Kuasa Hukum

Bahkan, kata Sandi, ada beberapa saksi dengan nama yang keterangannya fiktif. Namun, Sandi menegaskan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Sandi melanjutkan Polri dalam hal ini Polda Jawa Barat membuka kepada semua pihak apabila mempunyai keterangan informasi tambahan alat bukti, saksi, ataupun yang lainnya untuk membuat terang tindak pidana ini.

"Dan bahkan kita juga sangat berterima kasih karena banyak sekali para pengamat ahli hukum, para narasumber yang sudah membahas kasus Vina sangat luar biasa tentu saja ini menjadi penyemangat bagi Polri bahwa dalam menyidik kasus Vina ini," paparnya.

Baca juga: Jokowi Minta Kasus Pembunuhan Vina Diusut secara Transparan, Tak Ada yang Perlu Ditutupi

"Polri tidak sendiri, Polri banyak didukung banyak pihak. Polri diperhatikan banyak pihak agar kasus ini bisa lebih terang benderang lagi," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Kapolri Pimpin Pelantikan...
Kapolri Pimpin Pelantikan Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya
Dalang Pembunuhan Kacab...
Dalang Pembunuhan Kacab Bank Menolak Jadi Saksi di Pengadilan Militer
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Rekomendasi
Messi Pecahkan Rekor...
Messi Pecahkan Rekor Gol Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria di Babak Pertama
Rusia Tuding NATO Akan...
Rusia Tuding NATO Akan Gelar Operasi Barbarossa Hitler pada 2030, Apakah Akan Berhasil?
MLSC All-Stars 2026:...
MLSC All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Berebut Gelar Juara di Kudus
Berita Terkini
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved