Denny Indrayana Akan Dicekal ke Luar Negeri

Senin, 30 Maret 2015 - 18:42 WIB
Denny Indrayana Akan Dicekal ke Luar Negeri
Denny Indrayana Akan Dicekal ke Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana akan dicekal untuk berpergian ke luar negeri. Hal itu terkait statusnya jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek payment gateway 2014.

"Kami sampaikan untuk kaitan kasus payment gateway memang akan ada rencana pencekalan terhadap Denny Indrayana," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015),

Kendati demikian, Rikwanto mengungkapkan surat pencekalan terhadap Denny belum dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi lantaran masih dalam proses pembuatan. "Surat sedang dibuat. Kalau sudah jadi suratnya langsung diberikan ke imigrasi," tandasnya.

Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim pada Selasa 24 Maret 2015. Sebelumnya Denny diperiksa sebagai saksi namun menolak lantaran penyidik Bareskrim tidak memperbolehkan Denny didampingi kuasa hukum.

Kasus ini berawal dari laporan dari seorang pria bernama Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015. Denny diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam program pembuatan paspor secara elektornik itu.

Berselang satu hari setelah masuknya laporan, penyidik langsung meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus pembuatan paspor secara elektronik itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi yang salah satunya adalah mantan Menkumham Amir Syamsuddin.

Peran Denny dalam proyek tersebut adalah sebagai orang yang merancang program pembuatan paspor secara ekektronik itu dan memfasilitasi dua vendor sehingga proyek itu terlaksana. Dua vendor yang dimaksud adalah PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.

‎Kerugian negara atas kasus payment gateway ini mencapai Rp32.093.692.000. Selain itu, penyidik juga menduga adanya pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.

Denny pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4711 seconds (0.1#10.140)