Kasus Payment Gateway Denny Indrayana Didesak untuk Dituntaskan
loading...

Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta didesak untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Proses Pengadaan Penyedia Layanan Pembayaran Biaya Paspor secara Online (Payment Gateway) yang menyerat mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana.
(Baca juga: Denny Indrayana Maju di Pilgub Kalsel tanpa Politik Uang, Refly: Apa Bisa?)
Tuntutan ini disuarakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Advokat Pengawal Demokrasi, Zulfikri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/8/2020). (Baca juga: Kurang Tiga Kursi, Denny Indrayana Klaim Dukungan Demokrat )
![Kasus Payment Gateway Denny Indrayana Didesak untuk Dituntaskan]()
Dalam perkara yang telah dilimpahkan Bareskrim Polri dan ditangani Polda Metro Jaya serta Kejati DKI ini, Deny telah ditetapkan sebagai tersangka tipikor, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
"Agar dapat melanjutkan proses penyidikan perkara di atas, mengingat sejak 2015 hingga saat ini kasus yang melibatkan Deny Indrayana seolah hilang ditelan bumi. Jangan sampai, penetapan status tersangka ini seperti 'drama politik' dua institusi," kata Zulfikri.
Menurut Zulfikri, masyarakat perlu tahu bahwa ada perkara besar yang melibatkan mantan pejabat negara (Wamenkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan butuh penyelesaian di meja hijau.
(Baca juga: Denny Indrayana Maju di Pilgub Kalsel tanpa Politik Uang, Refly: Apa Bisa?)
Tuntutan ini disuarakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Advokat Pengawal Demokrasi, Zulfikri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/8/2020). (Baca juga: Kurang Tiga Kursi, Denny Indrayana Klaim Dukungan Demokrat )

Dalam perkara yang telah dilimpahkan Bareskrim Polri dan ditangani Polda Metro Jaya serta Kejati DKI ini, Deny telah ditetapkan sebagai tersangka tipikor, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
"Agar dapat melanjutkan proses penyidikan perkara di atas, mengingat sejak 2015 hingga saat ini kasus yang melibatkan Deny Indrayana seolah hilang ditelan bumi. Jangan sampai, penetapan status tersangka ini seperti 'drama politik' dua institusi," kata Zulfikri.
Menurut Zulfikri, masyarakat perlu tahu bahwa ada perkara besar yang melibatkan mantan pejabat negara (Wamenkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan butuh penyelesaian di meja hijau.
Lihat Juga :