Kasus Payment Gateway Denny Indrayana Didesak untuk Dituntaskan

Kamis, 06 Agustus 2020 - 19:22 WIB
loading...
Kasus Payment Gateway...
Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta didesak untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Proses Pengadaan Penyedia Layanan Pembayaran Biaya Paspor secara Online (Payment Gateway) yang menyerat mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana.

(Baca juga: Denny Indrayana Maju di Pilgub Kalsel tanpa Politik Uang, Refly: Apa Bisa?)

Tuntutan ini disuarakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Advokat Pengawal Demokrasi, Zulfikri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/8/2020). (Baca juga: Kurang Tiga Kursi, Denny Indrayana Klaim Dukungan Demokrat )
Kasus Payment Gateway Denny Indrayana Didesak untuk Dituntaskan

Dalam perkara yang telah dilimpahkan Bareskrim Polri dan ditangani Polda Metro Jaya serta Kejati DKI ini, Deny telah ditetapkan sebagai tersangka tipikor, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

"Agar dapat melanjutkan proses penyidikan perkara di atas, mengingat sejak 2015 hingga saat ini kasus yang melibatkan Deny Indrayana seolah hilang ditelan bumi. Jangan sampai, penetapan status tersangka ini seperti 'drama politik' dua institusi," kata Zulfikri.

Menurut Zulfikri, masyarakat perlu tahu bahwa ada perkara besar yang melibatkan mantan pejabat negara (Wamenkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan butuh penyelesaian di meja hijau.

"Mengharapkan kejelasan perkara sebagaimana kita ketahui bersama, agar rasa keadilan masyarakat terpenuhi. Kami tak ingin hukum seakan tumpul keatas. Maka tak ada jalan lain, selain melanjutkan proses hukum terhadap Deny Indrayana. Sudah terang benderang dalam perkara tersebut, Deny Indrayana telah berstatus tersangka, namun kasus ini kemudian tak jelas penyelesaiannya," ungkapnya.

Karena itu Forum Advokat Pengawal Demokrasi berharap, Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membuka seterang-seterangnya status hukum Deny Indrayana karena hal itu menjadi hak publik.

"Selanjutnya kami meminta segera limpahkan perkara ini ke pengadilan sebagai cara penyelesaian hukum yang dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini Denny Indrayana dan Difriadi Darjat diusung Partai Gerindra sebagai bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam Pilkada 2020.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1006 seconds (0.1#10.140)