Kasus Dugaan Bocornya Putusan MK Naik Penyidikan, Pihak Denny Indrayana Bilang Begini
Selasa, 27 Juni 2023 - 05:18 WIB
loading...
Kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan mantan Wamenkumham Denny Indrayana naik ke tahap penyidikan, Senin (26/6/2023). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang disampaikan mantan Wamenkumham Denny Indrayana naik ke tahap penyidikan. Denny Indrayana pun telah menunjuk empat kuasa hukum di antaranya Bambang Widjojanto, Defrizal Djamaris, A Andi Asrun, dan Muhamad Raziv Barokah.
Tim kuasa hukum menyebut, tujuan utama Denny menyampaikan pandangannya melalui Twitter hanya untuk mengadvokasi putusan MK yang begitu penting bagi wajah demokrasi Indonesia. Apalagi Denny sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara dan Konstitusi yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan peringatan kepada publik.
"Pasal 49 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU 14/2005). UU tersebut mewajibkan bagi setiap Profesor di Indonesia untuk melakukan tiga hal, yakni Menulis buku, Menulis karya ilmiah, serta Menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat," tulis kuasa hukum Denny dalam keterangan, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Kabareskrim Sebut Kasus Denny Indrayana soal Dugaan Bocornya Putusan MK Naik ke Penyidikan
Pihaknya menegaskan, apa yang telah dilakukan klienya itu bukan merupakan tindak pidana dan tidak perlu dilaporkan ke penegak hukum. Sebab hal yang dilakukan Denny hanya menjalankan hak kebebasan berpendapat serta kewajiban sebagai guru besar hukum tata negara dan konstitusi.
"Perlu kami sampaikan, bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai addressat utama kritik yang dilayangkan oleh Denny Indrayana, tidak mengambil langkah hukum pidana, melainkan mengklasifikasikan hal tersebut ke dalam ranah etik," ucapnya.
"Hal ini penting sebagai rujukan utama penegak hukum, bahwa apa yang disampaikan oleh Prof. Denny Indrayana bukan merupakan tindak pidana dan sangat tidak pantas untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum," sambungnya.
Tim kuasa hukum menyebut, tujuan utama Denny menyampaikan pandangannya melalui Twitter hanya untuk mengadvokasi putusan MK yang begitu penting bagi wajah demokrasi Indonesia. Apalagi Denny sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara dan Konstitusi yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan peringatan kepada publik.
"Pasal 49 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU 14/2005). UU tersebut mewajibkan bagi setiap Profesor di Indonesia untuk melakukan tiga hal, yakni Menulis buku, Menulis karya ilmiah, serta Menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat," tulis kuasa hukum Denny dalam keterangan, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Kabareskrim Sebut Kasus Denny Indrayana soal Dugaan Bocornya Putusan MK Naik ke Penyidikan
Pihaknya menegaskan, apa yang telah dilakukan klienya itu bukan merupakan tindak pidana dan tidak perlu dilaporkan ke penegak hukum. Sebab hal yang dilakukan Denny hanya menjalankan hak kebebasan berpendapat serta kewajiban sebagai guru besar hukum tata negara dan konstitusi.
"Perlu kami sampaikan, bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai addressat utama kritik yang dilayangkan oleh Denny Indrayana, tidak mengambil langkah hukum pidana, melainkan mengklasifikasikan hal tersebut ke dalam ranah etik," ucapnya.
"Hal ini penting sebagai rujukan utama penegak hukum, bahwa apa yang disampaikan oleh Prof. Denny Indrayana bukan merupakan tindak pidana dan sangat tidak pantas untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum," sambungnya.
Lihat Juga :