Kasus Dugaan Putusan MK Bocor, Bareskrim Segera Panggil Denny Indrayana

Selasa, 08 Agustus 2023 - 15:42 WIB
loading...
Kasus Dugaan Putusan MK Bocor, Bareskrim Segera Panggil Denny Indrayana
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan segera melayangkan panggilan terhadap Denny Indrayana terkait kasus dugaan kebocoran putusan MK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan segera melayangkan panggilan terhadap Denny Indrayana . Hal ini untuk klarifikasi terkait kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nanti dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kita undang untuk melakukan klarifikasi dulu terhadap perkaranya," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).

Adi Vivid menyebut, pemanggilan itu akan dilakukan secepatnya. Ia tidak menyatakan secara pasti, namun dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat kurang lebih di bawah 10 hari, di bawah 10 hari. Kebetulan yang kami tahu, Bapak Denny Indrayana ada di Australia ya," ujar Adi Vivid.



Di sisi lain, Adi Vivid pun menyebutkan, pihaknya telah memeriksa sebanyak sepuluh saksi dalam kasus yang menyeret Denny itu.

"Total saksi di kami kurang lebih saksi ahli sudah enam yang kami periksa, kemudian saksi lainnya, kurang lebih 10, sudah 10 kasus Denny Indrayana," ucap Adi Vivid.

Denny diketahui, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang berinisial AWW buntut pernyataan yang mengaku mendapat bocoran putusan bahwa MK bakal mengembalikan pola pemungutan suara pemilu ke sistem proporsional tertutup.

Denny resmi dilaporkan ke pihak berwajib oleh seseorang berinisial AWW, Rabu, 31 Mei 2023. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Laporan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0931 seconds (0.1#10.140)