Keterangan Eks Menkumham Kuatkan Polri Jerat Denny Indrayana

Rabu, 25 Maret 2015 - 16:59 WIB
Keterangan Eks Menkumham...
Keterangan Eks Menkumham Kuatkan Polri Jerat Denny Indrayana
A A A
JAKARTA - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek paspor elektronik atau payment gateway di Kemenkumham tahun 2014-2015.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 21 saksi dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Dari 21 saksi yang diperiksa, penyidik juga telah meminta keterangan mantan Menkumham, Amir Syamsuddin.

"Maka bisa ditetapkan (Denny) sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto, di kantornya, Jakarta, Rabu (25/3/2015)

Denny diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kasus itu yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Menurut Rikwanto, sejumlah saksi yang pernah diperiksa penyidik menguatkan peran Denny, termasuk keterangan yang berhasil digali dari Amir Syamsuddin.

"Yang jelas terakhir (kesaksian) mantan Menkumham cukup menguatkan. Dan dari 21 saksi lainnya ada juga yang menguatkan," ungkapnya.

Meski begitu, penyidik baru menetapkan Denny sebagai tersangka. Kata Rikwanto kasus tersebut masih terus dikembangkan. "Yang lainnya nanti kalau bukti cukup tentu akan dikembangkan," ujarnya.

Dia menambahkan, dalam implementasi payment gateway 2014, dua perusahaan PT Vinet dan PT Nusa Inti Arta diduga mengabaikan risiko hukum dengan menampung penerimaan negara bukan pajak yang mengakibatkan kerugian negara.

"Saat ini sedang dilakukan audit investigasi untuk kerugian negaranya," tukasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1183 seconds (0.1#10.140)