Jaksa Agung Bantah Eksekusi Mati Ditunda
A
A
A
YOGYAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo membantah disebut menunda pelaksanaan eksekusi terpidana mati kasus narkoba gelombang dua. Pasalnya, sampai saat ini belum pernah menentukan waktu pelaksanaan eksekusi.
"Tidak tepat disebut eksekusi ditunda, karena saya sebagai Jaksa Agung belum pernah tetapkan hari H. Kecuali pernah saya nyatakan harinya, maka bisa disebut ditunda," kata Prasetyo saat berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Senin (9/3/2015).
Dia menampik molornya pelaksanaan eksekusi akibat desakan luar negeri. Khususnya negara yang warganya masuk dalam daftar terpidana mati gelombang kedua ini.
"Kita bisa pahami dan hal yang wajar karena suatu negara tentunya berusaha advokasi warga negaranya," ucapnya.
Belum terlaksananya eksekusi gelombang dua ini karena beberapa pertimbangan. Salah satunya pertimbangan membarengkan eksekusi 10 terpidana.
Namun saat ini baru sembilan yang sudah dipindah ke Lapas Nusakambangan. Satu terpidana yaitu Mary Jane Fiesta Veloso saat ini masih menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Prasetyo juga menolak tawaran tukar-menukar terpidana dari negara asing. Karena Indonesia belum mengenal kebijakan hukum seperti itu. Dia berharap negara lain menghargai proses hukum di Indonesia seperti Indonesia menghargai proses hukum negara lain.
"Kami sudah membahas dengan presiden dan menkopolhukam. Kita tak perangi negara itu, kita perangi kejahatan serius (narkoba)," tandasnya.
Pelaksanaan eksekusi diakuinya sangat berat karena menghilangkan nyawa orang. Dia berharap secepatnya eksekusi bisa terlaksana.
"Setiap perkara hukum harus ada akhirnya, tapi kami masih hargai hak hukum terpidana yang belum terpenuhi," imbuhnya.
"Tidak tepat disebut eksekusi ditunda, karena saya sebagai Jaksa Agung belum pernah tetapkan hari H. Kecuali pernah saya nyatakan harinya, maka bisa disebut ditunda," kata Prasetyo saat berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Senin (9/3/2015).
Dia menampik molornya pelaksanaan eksekusi akibat desakan luar negeri. Khususnya negara yang warganya masuk dalam daftar terpidana mati gelombang kedua ini.
"Kita bisa pahami dan hal yang wajar karena suatu negara tentunya berusaha advokasi warga negaranya," ucapnya.
Belum terlaksananya eksekusi gelombang dua ini karena beberapa pertimbangan. Salah satunya pertimbangan membarengkan eksekusi 10 terpidana.
Namun saat ini baru sembilan yang sudah dipindah ke Lapas Nusakambangan. Satu terpidana yaitu Mary Jane Fiesta Veloso saat ini masih menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Prasetyo juga menolak tawaran tukar-menukar terpidana dari negara asing. Karena Indonesia belum mengenal kebijakan hukum seperti itu. Dia berharap negara lain menghargai proses hukum di Indonesia seperti Indonesia menghargai proses hukum negara lain.
"Kami sudah membahas dengan presiden dan menkopolhukam. Kita tak perangi negara itu, kita perangi kejahatan serius (narkoba)," tandasnya.
Pelaksanaan eksekusi diakuinya sangat berat karena menghilangkan nyawa orang. Dia berharap secepatnya eksekusi bisa terlaksana.
"Setiap perkara hukum harus ada akhirnya, tapi kami masih hargai hak hukum terpidana yang belum terpenuhi," imbuhnya.
(maf)