JK: Pegiat Antikorupsi Jangan Takut Diperiksa

Minggu, 08 Maret 2015 - 02:00 WIB
JK: Pegiat Antikorupsi...
JK: Pegiat Antikorupsi Jangan Takut Diperiksa
A A A
YOGYAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menilai sikap pegiat antikorupsi yang tidak ingin diperiksa adalah sikap tidak sportif. Menurutnya, pegiat antikorupsi juga seharusnya mau menjalani pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran.

"Kita selalu dengar pegiat antikorupsi mengatakan 'periksa, periksa, periksa' terhadap orang lain. Tapi kalau menyangkut dirinya apakah lalu mengatakan jangan diperiksa? Teman-teman pegiat antikorupsi jangan tiba-tiba takut diperiksa. Jika memang merasa tidak bersalah, jelaskan saat pemeriksaan. Jangan membuat publik opini," ujar JK, kemarin.

Kepada wartawan seusai acara peresmian Gedung Pascasarjana UMY dan JK School of Goverment di kampus setempat, JK mengatakan semua pihak harus mengetahui benar apa arti dari kriminalisasi.

Menurutnya, kriminalisasi adalah suatu tindakan kejahatan yang dibuat-buat. Tapi, jika memang ada fakta dan orang yang bersangkutan diperiksa, baginya itu bukan kriminalisasi. Dan, tidak adil menurutnya jika pegiat antikorupsi enggan diperiksa.

"Kalau memang merasa dikriminalisasi, buktikan. Jangan menutup-nutupi, jelaskan masalahnya secara jantan. Dan, semua pemeriksaan itu awalnya selalu dugaan. Melalui proses pemeriksaan itu nanti ada bukti-bukti yang muncul," imbuhnya.

Komentar JK tersebut dikemukakan saat menanggapi kunjungan pegiat antikorupsi Denny Indrayana ke Kantor Sekretaris Negara pada Jumat (6/3/2015). Padahal, di hari yang sama, Denny dijadwalkan diperiksa Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Bareskrim memanggil Denny untuk diperiksa menjadi saksi kasus dugaan korupsi layanan singkat pembuatan paspor atau payment gateway di Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Penyelidikan kasus itu bermulai dari laporan seorang bernama Andi Syamsul Bahri kepada Bareskrim pada 10 Februari lalu.

Andi melaporkan Denny Indrayana terlibat dalam dugaan korupsi proyek payment gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Mei 2014.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9909 seconds (0.1#10.140)