Australia Diminta Setop Intervensi Hukum Indonesia

Jum'at, 06 Maret 2015 - 14:49 WIB
Australia Diminta Setop Intervensi Hukum Indonesia
Australia Diminta Setop Intervensi Hukum Indonesia
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menolak tawaran barter dua terpidana mati kasus narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dengan WNI terpidana mati.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, penolakan Presiden Jokowi atas tawaran barter terpidana mati dari pemerintah negeri kanguru adalah langkah yang tepat.

Indonesia sebagai negara berdaulat, kata Taufik, memiliki yuridiksi hukum yang tak bisa dilanggar oleh pihak mana pun.

"Barangkali kita mendukung sikap presiden, karena masalah hukum tiap negara memiliki yuridiksi masing masing," kata Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (6/4/2015).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun menyebut upaya terang-terangan Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott memberontak eksekusi mati dua warga negaranya dan tawaran barter terpidana mati sebagai sebuah intervensi terhadap Indonesia.

Intervensi hukum ini, lanjut Taufik, tidak dapat dibenarkan. Karena, masing-masing negara berhak mengatur sistem peradilannya secara mandiri.

"Tidak boleh ada intervensi antara satu negara dengan negara yang lain dalam kaitan kemerdekaan mengatur sistem pengadilan di negara masing-masing," tandas Taufik.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6836 seconds (0.1#10.140)