Orang Dekat Akil Divonis Lima Tahun Penjara
Kamis, 05 Maret 2015 - 21:34 WIB
Orang Dekat Akil Divonis Lima Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum pemilik PT Promic Internasional sekaligus orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar, Muhtar Ependy dengan pidana penjara lima tahun.
Majelis yang terdiri atas Supriyono selaku ketua merangkap anggota dengan anggota Muh Muchlis, Saiful Arif, Alexander Marwata, dan Sofialdi meyakini Muhtar melakukan korupsi terkait pengurusan sengketa pilkada Kota Palembang 2013 dan Kabupaten Empat Lawang 2013.
Muhtar dinyatakan telah merintangi secara tidak langsung penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka atau terdakwa atau para saksi. Kedua, sengaja tidak memberikan keterangan danmemberikan keterangan tidak benar dalam penyidikan dan persidangan Akil.
"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Muhtar Ependy dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," tutur Ketua Majelis Hakim Supriyono, Kamis (5/3/2015).
Muhtar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam dakwaan kesatu yakni, Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dan, melakukan korupsi sesuai Pasal 22 junto Pasal 35 UU Pemberantasan Tipikor. "Sebagaimana dakwaan kedua," tegas Supriyono.
Alexander Marwata menegaskan, majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan tim penasehat hukum Muhtar yang menyatakan dua perbuatan pidana yang didakwa dan dituntut JPU adalah pidana umum.
Menurut majelis hakim, perkara itu sudah diatur dalam UU Pemberantasan Tipikor sehingga KPK berwenang untuk menanganinya.
Di sisi lain, ungkap Alexander, majelis tidak sependapat dengan tuntutan pidana tambahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat (PB) terhadap Muhtar.
"Hak itu adalah kewenangan pemerintah. Pidana bukanlah sarana balas dendam tetapi merupakan pembinaan agar tidak melakukan hal sama," katanya.
Mendengar putusan hakim, Muhtar Ependy tampak lesu. Dia belum menyatakan banding atas putusan tersebut. "Berdasarkan konsultasi dengan penasehat hukum, kami menyatakan pikir-pikir. Insya Allah kami akan cari jalan terbaik," tandasnya.
Majelis yang terdiri atas Supriyono selaku ketua merangkap anggota dengan anggota Muh Muchlis, Saiful Arif, Alexander Marwata, dan Sofialdi meyakini Muhtar melakukan korupsi terkait pengurusan sengketa pilkada Kota Palembang 2013 dan Kabupaten Empat Lawang 2013.
Muhtar dinyatakan telah merintangi secara tidak langsung penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka atau terdakwa atau para saksi. Kedua, sengaja tidak memberikan keterangan danmemberikan keterangan tidak benar dalam penyidikan dan persidangan Akil.
"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Muhtar Ependy dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," tutur Ketua Majelis Hakim Supriyono, Kamis (5/3/2015).
Muhtar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam dakwaan kesatu yakni, Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dan, melakukan korupsi sesuai Pasal 22 junto Pasal 35 UU Pemberantasan Tipikor. "Sebagaimana dakwaan kedua," tegas Supriyono.
Alexander Marwata menegaskan, majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan tim penasehat hukum Muhtar yang menyatakan dua perbuatan pidana yang didakwa dan dituntut JPU adalah pidana umum.
Menurut majelis hakim, perkara itu sudah diatur dalam UU Pemberantasan Tipikor sehingga KPK berwenang untuk menanganinya.
Di sisi lain, ungkap Alexander, majelis tidak sependapat dengan tuntutan pidana tambahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat (PB) terhadap Muhtar.
"Hak itu adalah kewenangan pemerintah. Pidana bukanlah sarana balas dendam tetapi merupakan pembinaan agar tidak melakukan hal sama," katanya.
Mendengar putusan hakim, Muhtar Ependy tampak lesu. Dia belum menyatakan banding atas putusan tersebut. "Berdasarkan konsultasi dengan penasehat hukum, kami menyatakan pikir-pikir. Insya Allah kami akan cari jalan terbaik," tandasnya.
(dam)