Kejagung Masih Tunggu PK Terpidana Mati Asal Filipina
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi tiga terpidana mati telah dipindahkan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka adalah duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran serta satu terpidana mati dari Lapas Madiun, Raheem Agbaje Salami.
Satu terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso sedianya juga bakal diboyong ke Nusakambangan, namun yang bersangkutan tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, pihaknya masih memberikan terpidana mati Mary Jane kesempatan untuk menempuh upaya hukum PK. Sehingga, keputusan pemindahan belum bisa dilakukan.
"Yah kita lihat lah nanti. Kita hargai juga proses persidangan (Mary Jane) kan," ujar Prasetyo, di Kejagung, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Sebelumnya, Prasetyo berharap proses pemindahan para terpidana mati sudah dilakukan ke Nusakambangan dalam pekan ini. Namun, pihaknya masih menunggu upaya hukum lain untuk diselesaikan.
Mary Jane sendiri kini masih mendekam di Lapas Klas IIA Wirogunan Yogyakarta. Terpidana mati kepemilikan heroin seberat 2,6 kilogram itu ditangkap di Bandara Adisutjipto karena hendak menyelundupkan heroin pada tahun 2010 silam.
Terpidana ibu dua anak ini diketahui sedang menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jawa Tengah untuk berjuang membebaskan diri dari belenggu hukuman mati.
Satu terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso sedianya juga bakal diboyong ke Nusakambangan, namun yang bersangkutan tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, pihaknya masih memberikan terpidana mati Mary Jane kesempatan untuk menempuh upaya hukum PK. Sehingga, keputusan pemindahan belum bisa dilakukan.
"Yah kita lihat lah nanti. Kita hargai juga proses persidangan (Mary Jane) kan," ujar Prasetyo, di Kejagung, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Sebelumnya, Prasetyo berharap proses pemindahan para terpidana mati sudah dilakukan ke Nusakambangan dalam pekan ini. Namun, pihaknya masih menunggu upaya hukum lain untuk diselesaikan.
Mary Jane sendiri kini masih mendekam di Lapas Klas IIA Wirogunan Yogyakarta. Terpidana mati kepemilikan heroin seberat 2,6 kilogram itu ditangkap di Bandara Adisutjipto karena hendak menyelundupkan heroin pada tahun 2010 silam.
Terpidana ibu dua anak ini diketahui sedang menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jawa Tengah untuk berjuang membebaskan diri dari belenggu hukuman mati.
(kri)