KPK Panggil Angie untuk Dalami Kasus Nazaruddin

Selasa, 03 Maret 2015 - 15:07 WIB
KPK Panggil Angie untuk Dalami Kasus Nazaruddin
KPK Panggil Angie untuk Dalami Kasus Nazaruddin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Angelina Sondakh menjadi saksi kasus mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Dia akan dimintai keterangan seputar dugaan tindal pidana korupsi pada pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang dalam pembeliah saham PT Garuda Indonesia.

"Sebagai saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi, Selasa (3/3/2015).

Angelina atau biasa disapa Angie itu adalah terpidana 12 tahun penjara perkara korupsi pada proyek di Kementerian Pendidikan Nasional, dan Kementerian Pemuda Olahraga.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainya yakni Sopar Baktiar Marpaung, Bantu Marpaung, Irwan. Ketiganya dari pihak swasta.KPK juga memeriksa seorang notaris bernama Mohammad Dalwan Ginting.

Mereka juga rencananya akan dimintai keterangan terkait pembelian saham Garuda dengan tersangka yang sama.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6844 seconds (0.1#10.140)
pixels