Satgas TPPU Gelar Rapat 45 Menit, Bahas 2 Hal Ini

Jum'at, 05 Mei 2023 - 11:03 WIB
loading...
Satgas TPPU Gelar Rapat 45 Menit, Bahas 2 Hal Ini
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers mengenai Satgas TPPU di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (5/5/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( Satgas TPPU ) telah selesai menggelar rapat perdananya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jumat (5/5/2023). Rapat berlangsung selama 45 menit.

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap, rapat Satgas TPPU membahas dua hal. Pertama, menegaskan komitmen Satgas TPPU dalam memberantas korupsi.

"Hari ini rapat hanya menegaskan bahwa satu kita punya komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi negara dan ketatapemerintahan, terutama dalam bidang pengelolaan keuangan dan pemberantasan korupsi," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (5/5/2023).



Hal kedua yang dibahas adalah memastikan semua nama yang masuk dalam Satgas TPPU seperti tercantum di SK Menko Polhukam hadir dalam rapat.

Dalam konferensi pers setelah rapat, Mahfud MD belum memerinci apakah rapat perdana itu turut membahas langkah Satgas TPPU ke depannya atau tidak.

Untuk diketahui, Satgas TPPU telah resmi dibentuk pada Rabu (3/5/22093). Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah ada tiga orang, yakni Menko Polhukam selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU Mahfud MD; Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU Airlangga Hartarto dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku sekretaris merangkap anggota komite TPPU Ivan Yustiavandana.



Tim pelaksana, terdiri dari ketua yakni Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, kemudian wakilnya Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK.

Adapun anggotanya terdiri dari Dirjen Pajak Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabreskrim) Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN, dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selama melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, dan perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang terdiri atas:

1. Yunus Hussein, mantan Kepala PPATK
2. Muhammad Yusuf, mantan Kepala PPATK
3. Rimawan Pradiptyo, Dosen FEB UGM
4. Wuri Handayani, Dosen FEB UGM
5. Laode M Syarif, mantan Pimpinan KPK
6. Topo Santoso, Guru Besar FH UI
7. Gunadi
8. Danang Widoyoko, TII
9. Faisal Basri (ekonom)
10. Mutia Gani Rahman (pakar hukum)
11. Achmad Santosa (pakar hukum)
12. Ningrum Natasya (pakar hukum)
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1277 seconds (0.1#10.140)