Jaksa Agung Belum Pastikan Waktu Pemindahan Duo Bali Nine
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan kapan rencana pemindahan terpidana mati duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dilakukan. Rencananya dua terpidana mati itu bakal dipindahkan dari Lapas Kerobokan, Bali ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, pemindahan gembong narkoba itu masih menunggu persiapan Lapas Nukambangan sebagai tempat eksekusi. "(Pemindahan) kita lihat nanti ya," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Menanggapi kabar duo Bali Nine segera dipindahkan ke Nusakambangan dalam dua hari ke depan, politikus Partai Nasdem ini enggan berspekulasi. Dia berdalih masih menunggu kesiapan.
"Ya (bisa dua hari ke depan), mungkin iya, mungkin tidak. Kita lihat dulu kesiapan terakhir," katanya.
Dia menambahkan, sejauh ini Kejagung belum menerima laporan terbaru dari Kejaksaan Tinggi Bali terkait rencana pemindahan terpidana mati tersebut. Menurutnya, laporan itu diperlukan untuk mengukur sejauh mana eksekusi mati bisa dilakukan.
"Kita sedang tunggu (laporan Kejati Bali). Hari-hari ini atau besok saya tunggu laporannya," tandasnya.
Seperti diketahui, duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah ditolak grasi dan Peninjauan Kembali (PK)-nya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga kelompok jaringan Narkoba asal Australia itu segera menghadapi tim regu tembak eksekusi. Keduanya masih menjalani masa isolasi di Lapas Kerobokan Bali.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, pemindahan gembong narkoba itu masih menunggu persiapan Lapas Nukambangan sebagai tempat eksekusi. "(Pemindahan) kita lihat nanti ya," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Menanggapi kabar duo Bali Nine segera dipindahkan ke Nusakambangan dalam dua hari ke depan, politikus Partai Nasdem ini enggan berspekulasi. Dia berdalih masih menunggu kesiapan.
"Ya (bisa dua hari ke depan), mungkin iya, mungkin tidak. Kita lihat dulu kesiapan terakhir," katanya.
Dia menambahkan, sejauh ini Kejagung belum menerima laporan terbaru dari Kejaksaan Tinggi Bali terkait rencana pemindahan terpidana mati tersebut. Menurutnya, laporan itu diperlukan untuk mengukur sejauh mana eksekusi mati bisa dilakukan.
"Kita sedang tunggu (laporan Kejati Bali). Hari-hari ini atau besok saya tunggu laporannya," tandasnya.
Seperti diketahui, duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah ditolak grasi dan Peninjauan Kembali (PK)-nya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga kelompok jaringan Narkoba asal Australia itu segera menghadapi tim regu tembak eksekusi. Keduanya masih menjalani masa isolasi di Lapas Kerobokan Bali.
(kri)