Kapolri Tegaskan Tak Pernah SP3 Kasus Novel
Rabu, 25 Februari 2015 - 15:18 WIB
Kapolri Tegaskan Tak Pernah SP3 Kasus Novel
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (plt) Kapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus yang menyeret penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Bahkan, Presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak pernah menginstruksikan Polri untuk mengeluarkan SP3 tersebut.
"Belum ada SP3 dan saya kan tidak terima instruksi itu," ujar Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan saat menjabat Kasatreskrim Polresta Bengkulu. Novel bersama anggotanya diduga melakukan penganiayaan terhadap enam orang tersangka pencurian sarang burung walet di Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004 lalu.
Kasus Novel Baswedan sempat diusut Polri pada tahun 2012 ketika terjadi perseteruan antara KPK dengan Polri.(ico)
Bahkan, Presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak pernah menginstruksikan Polri untuk mengeluarkan SP3 tersebut.
"Belum ada SP3 dan saya kan tidak terima instruksi itu," ujar Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan saat menjabat Kasatreskrim Polresta Bengkulu. Novel bersama anggotanya diduga melakukan penganiayaan terhadap enam orang tersangka pencurian sarang burung walet di Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004 lalu.
Kasus Novel Baswedan sempat diusut Polri pada tahun 2012 ketika terjadi perseteruan antara KPK dengan Polri.(ico)
(kur)