Ini Kata Jaksa Agung Soal Fenomena Praperadilan

Senin, 23 Februari 2015 - 20:21 WIB
Ini Kata Jaksa Agung Soal Fenomena Praperadilan
Ini Kata Jaksa Agung Soal Fenomena Praperadilan
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu ditujukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkannya menjadi tersangka kasus korupsi dana haji.

Jaksa Agung HM Prasetyo memiliki pandangan sendiri mengenai gugatan praperadilan yang diajukan seorang tersangka.

Dia menyinggung soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap KPK.

"Ini baru keputusan pengadilan, belum menjadi sumber hukum," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sutan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).

Menurut dia, gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka harus membuat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menetapkan status seseorang.

Kendati begitu, kata dia, gugatan praperadilan yang dilakukan seorang tersangka tidak lantas menjadi hambatan bagi penegak hukum untuk melakukan pemberantasan korupsi.

"Di sisi lain kami akan lebih berhati-hati dalam menangani kasus. Kami tidak ingin ada hambatan dalam memberantas korupsi," kata Prasetyo.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9621 seconds (0.1#10.140)