Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2017, Kejagung Periksa 4 Orang
Rabu, 02 Desember 2020 - 12:06 WIB
loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dengan penangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana hibah pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional ( KONI ) Pusat pada tahun anggaran 2017.
(Baca juga: KPK Eksekusi Eks Aspri Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin)
"Dalam rangka menindak-lanjuti surat dari BPK RI tanggal 8 Mei 2020, hari ini tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Rabu (2/12/2020).
Hari merincikan, empat saksi yang diperiksa ialah Direktur CV Mulia Alimas Santika, Masgunirah; Direktur CV Sinar Rizky, Eny Kusyati; pengemudi di Kemenpora RI, Toni Prasetyo; dan Direktur CV Karya Berkarya, Farouk Arsid.
Namun demikian, hingga saat ini penyidik belum dapat menjerat satu tersangka pun dalam kasus dana hibah KONI tersebut. (Baca juga: Banding KPK Dikabulkan, Pidana Penjara Imam Nahrawi Tetap dan Eks Aspri Diperberat)
(Baca juga: KPK Eksekusi Eks Aspri Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin)
"Dalam rangka menindak-lanjuti surat dari BPK RI tanggal 8 Mei 2020, hari ini tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Rabu (2/12/2020).
Hari merincikan, empat saksi yang diperiksa ialah Direktur CV Mulia Alimas Santika, Masgunirah; Direktur CV Sinar Rizky, Eny Kusyati; pengemudi di Kemenpora RI, Toni Prasetyo; dan Direktur CV Karya Berkarya, Farouk Arsid.
Namun demikian, hingga saat ini penyidik belum dapat menjerat satu tersangka pun dalam kasus dana hibah KONI tersebut. (Baca juga: Banding KPK Dikabulkan, Pidana Penjara Imam Nahrawi Tetap dan Eks Aspri Diperberat)
Lihat Juga :