Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2017, Kejagung Periksa 4 Orang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dengan penangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana hibah pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional ( KONI ) Pusat pada tahun anggaran 2017.
(Baca juga: KPK Eksekusi Eks Aspri Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin)
"Dalam rangka menindak-lanjuti surat dari BPK RI tanggal 8 Mei 2020, hari ini tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Rabu (2/12/2020).
Hari merincikan, empat saksi yang diperiksa ialah Direktur CV Mulia Alimas Santika, Masgunirah; Direktur CV Sinar Rizky, Eny Kusyati; pengemudi di Kemenpora RI, Toni Prasetyo; dan Direktur CV Karya Berkarya, Farouk Arsid.
Namun demikian, hingga saat ini penyidik belum dapat menjerat satu tersangka pun dalam kasus dana hibah KONI tersebut. (Baca juga: Banding KPK Dikabulkan, Pidana Penjara Imam Nahrawi Tetap dan Eks Aspri Diperberat)
Pasalnya, penelusuran terkait kasus tersebut mulai dilakukan kembali usai Kejagung menerima surat lanjutan penghitungan kerugian negara dari BPK RI. Dalam surat yang diterima Mei lalu, BPK RI meminta agar penyidik melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap beberapa pihak.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-20/F.2/Fd.1/05/2019 tanggal 08 Mei 2019 pun sempat diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-220/F.2/ Fd.1/04/2020 tanggal 22 April 2020 lalu.
Dalam kasus ini, Kejagung mendalami pada tindak pidana korupsi yang terjadi pada proses dana hibah KONI ke Kemenpora pada tahun anggaran 2017.
Beda halnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut kasus suap yang menjerat para terdakwa, salah satunya mantan Menpora RI, Imam Nahrawi.
Imam, pada Juni lalu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bersalah dan dipidana 7 tahun penjara. Dia juga menerima denda Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp18.154.230.882 kepada Imam dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dinilai telah terbukti menerima Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,3 miliar untuk mempercepat pencairan dana hibah KONI.
Usai putusan dibacakan, Imam menantang KPK dan hakim membongkar aliran uang Rp11,5 miliar dana hibah KONI. Imam kukuh menampik telah menerima dan menikmati uang tersebut sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
(Baca juga: KPK Eksekusi Eks Aspri Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin)
"Dalam rangka menindak-lanjuti surat dari BPK RI tanggal 8 Mei 2020, hari ini tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Rabu (2/12/2020).
Hari merincikan, empat saksi yang diperiksa ialah Direktur CV Mulia Alimas Santika, Masgunirah; Direktur CV Sinar Rizky, Eny Kusyati; pengemudi di Kemenpora RI, Toni Prasetyo; dan Direktur CV Karya Berkarya, Farouk Arsid.
Namun demikian, hingga saat ini penyidik belum dapat menjerat satu tersangka pun dalam kasus dana hibah KONI tersebut. (Baca juga: Banding KPK Dikabulkan, Pidana Penjara Imam Nahrawi Tetap dan Eks Aspri Diperberat)
Pasalnya, penelusuran terkait kasus tersebut mulai dilakukan kembali usai Kejagung menerima surat lanjutan penghitungan kerugian negara dari BPK RI. Dalam surat yang diterima Mei lalu, BPK RI meminta agar penyidik melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap beberapa pihak.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-20/F.2/Fd.1/05/2019 tanggal 08 Mei 2019 pun sempat diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-220/F.2/ Fd.1/04/2020 tanggal 22 April 2020 lalu.
Dalam kasus ini, Kejagung mendalami pada tindak pidana korupsi yang terjadi pada proses dana hibah KONI ke Kemenpora pada tahun anggaran 2017.
Beda halnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut kasus suap yang menjerat para terdakwa, salah satunya mantan Menpora RI, Imam Nahrawi.
Imam, pada Juni lalu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bersalah dan dipidana 7 tahun penjara. Dia juga menerima denda Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp18.154.230.882 kepada Imam dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dinilai telah terbukti menerima Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,3 miliar untuk mempercepat pencairan dana hibah KONI.
Usai putusan dibacakan, Imam menantang KPK dan hakim membongkar aliran uang Rp11,5 miliar dana hibah KONI. Imam kukuh menampik telah menerima dan menikmati uang tersebut sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
(maf)