Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana Royalti Batubara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong, berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas nama Hartono, di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kaltim yang merupakan buronan dari Kejati Kaltim.
Leonard menjelaskan, tersangka Hartono diamankan di Desa Loa Ulung, Tenggarong, karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejati Kaltim, tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
"Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," jelas Leonard.
Kata Leonard, tersangka diamankan saat sedang bersembunyi dalam pondok di tengah sawah yang berada di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, karena Tersangka tidak tinggal di kediamannya untuk menghindari pemantauan dan penangkapan.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tutupnya.
Leonard menjelaskan, tersangka Hartono diamankan di Desa Loa Ulung, Tenggarong, karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejati Kaltim, tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
"Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," jelas Leonard.
Kata Leonard, tersangka diamankan saat sedang bersembunyi dalam pondok di tengah sawah yang berada di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, karena Tersangka tidak tinggal di kediamannya untuk menghindari pemantauan dan penangkapan.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tutupnya.
(maf)