Polri Masih Usut Dugaan Korupsi Denny Indrayana
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri masih menyelidiki kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Denny Indrayana. Denny dilaporkan Andi Syamsul Bahri.
"Laporan itu (Denny Indrayana) kami tindaklanjuti, masih penyelidikan," kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Menurut Budi Waseso, sejauh ini pihak penyelidik Bareskrim Polri mengklaim sudah memeriksa sejumlah saksi yang diajukan oleh pelapor untuk dimintai keterangan berkaitan dengan kasus.
"Masih penyelidikan ada beberapa saksi yang sudah diperiksa dan bukti-bukti juga sudah dikumpulkan," ungkapnya.
Sekadar informasi, mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dipolisikan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa 10 Januari 2015.
Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum HAM.
Denny disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Laporan itu (Denny Indrayana) kami tindaklanjuti, masih penyelidikan," kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Menurut Budi Waseso, sejauh ini pihak penyelidik Bareskrim Polri mengklaim sudah memeriksa sejumlah saksi yang diajukan oleh pelapor untuk dimintai keterangan berkaitan dengan kasus.
"Masih penyelidikan ada beberapa saksi yang sudah diperiksa dan bukti-bukti juga sudah dikumpulkan," ungkapnya.
Sekadar informasi, mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dipolisikan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa 10 Januari 2015.
Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum HAM.
Denny disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(maf)