Dua Terpidana Mati Bali Nine Dipindah ke Nusakambangan

Jum'at, 13 Februari 2015 - 00:04 WIB
Dua Terpidana Mati Bali...
Dua Terpidana Mati Bali Nine Dipindah ke Nusakambangan
A A A
DENPASAR - Dua terpidana mati kasus narkoba Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan akan dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kendati begitu, hingga kini belum diketahui kapan pelaksanaan eksekusi dua warga negara Australia itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Momock Bambang Samiarsa mengungkapkan dua terpidana mati itu secepatnya dipindah ke LP Nusakambangan.

“Hasilnya (hasil rapat) yang menyatakan bahwa mereka berdua tidak akan dieksekusi di sini” ungkap Momock usai mengikuti rapat koordinasi dengan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, Wakapolda, Angkasa Pura, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kesbangpolinmas, serta instansi terkait di Ruang Wiswashaba Pratama, Denpasar, Kamis 12 Februari 2015.

Dia menjelaskan, kedua terpidana akan dipindah menggunakan pesawat Garuda dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Kami sudah menerima surat pemindahan dua terpidana hari Rabu (11 Feburuari 2015) kemarin dari Kementerian Hukum dan HAM. Tidak ada yang namanya pembatalan eksekusi, kita hanya mencari waktu yang tepat. Yang jelas eksekusinya tidak akan dilakukan di Bali, bisa saja di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten,” tutur Momock.

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak-pihat terkait untuk memindahkan dua terpidana itu.

"Kami sudah koordinasi dengan Garuda, Angkasa Pura, dan Polda Bali tentunya akan mengamankan pemindahan dua terpidana mati itu hingga tiba di lokasi nantinya," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5525 seconds (0.1#10.140)