Istri Muda Fuad Amin Kembali Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri muda Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron yakni, Siti Masnuri.
Siti tiba sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan gamis hitam dan kacamata. Istri muda Fuad itu terlihat berjalan dari samping Gedung KPK menuju pintu masuk dengan ditemani beberapa kerabat.
Siti akan diperiksa sebagai saksi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh suaminya. Istri muda Fuad itu pun enggan memberikan komentar dan segera bergegas menuju ruang tunggu pemeriksaan.
"Ya benar, Siti Masnuri akan diperiksa sebagai saksi untuk FAI terkait TPPU," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2015).
Dalam kasus pencucian uang, kata dia, Fuad disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.
Sementara dalam kasus dugaan suap Fuad, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron, Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko (ABD), Ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.
KPK menduga, Fuad Amin telah menerima uang dari Antonio. Rouf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum Koptu Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, Fuad Amin sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 jo dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, jo Pasal 13 jo Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
Siti tiba sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan gamis hitam dan kacamata. Istri muda Fuad itu terlihat berjalan dari samping Gedung KPK menuju pintu masuk dengan ditemani beberapa kerabat.
Siti akan diperiksa sebagai saksi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh suaminya. Istri muda Fuad itu pun enggan memberikan komentar dan segera bergegas menuju ruang tunggu pemeriksaan.
"Ya benar, Siti Masnuri akan diperiksa sebagai saksi untuk FAI terkait TPPU," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2015).
Dalam kasus pencucian uang, kata dia, Fuad disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.
Sementara dalam kasus dugaan suap Fuad, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron, Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko (ABD), Ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.
KPK menduga, Fuad Amin telah menerima uang dari Antonio. Rouf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum Koptu Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, Fuad Amin sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 jo dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, jo Pasal 13 jo Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
(kri)