Kasus Korupsi Abdul Latif Amin, KPK Periksa Ketua DPRD Bangkalan sebagai Saksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan , Jawa Timur (Jatim) M Fahad dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron .
"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (7/12/2022).
"Pemeriksaan dilakukan di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur atas nama saksi Muhammad Fahad, Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan," sambungnya.
Belum diketahui apa saja yang dikonfirmasi penyidik terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan tersebut. Namun, KPK memang membutuhkan keterangan Fahad untuk membuat terang perkara yang menjerat Abdul Latif Amin Imron.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Abdul Latif Amin Imron dan lima orang lainnya yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri. Total ada enam orang yang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan dalam kasus ini.
Adapun, lima orang selain Abdul Latif Amin Imron yang telah dicegah ke luar negeri yakni, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan, Hosin Jamili; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.
Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan, Salman Hidayat; Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bangkalan, Agus Eka Leandy. Baca juga: KPK Sangkal Tersangka Korupsi Abdul Latif Bertemu Firli Bahuri di Acara Hakordia
Sayangnya, KPK hingga saat ini masih belum membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi perkara suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan tersebut.
"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (7/12/2022).
"Pemeriksaan dilakukan di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur atas nama saksi Muhammad Fahad, Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan," sambungnya.
Belum diketahui apa saja yang dikonfirmasi penyidik terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan tersebut. Namun, KPK memang membutuhkan keterangan Fahad untuk membuat terang perkara yang menjerat Abdul Latif Amin Imron.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Abdul Latif Amin Imron dan lima orang lainnya yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri. Total ada enam orang yang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan dalam kasus ini.
Adapun, lima orang selain Abdul Latif Amin Imron yang telah dicegah ke luar negeri yakni, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan, Hosin Jamili; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.
Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan, Salman Hidayat; Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bangkalan, Agus Eka Leandy. Baca juga: KPK Sangkal Tersangka Korupsi Abdul Latif Bertemu Firli Bahuri di Acara Hakordia
Sayangnya, KPK hingga saat ini masih belum membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi perkara suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan tersebut.
(kri)