Kasus Korupsi Abdul Latif Amin, KPK Periksa Ketua DPRD Bangkalan sebagai Saksi
Rabu, 07 Desember 2022 - 17:50 WIB
loading...
KPK memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Jatim M Fahad dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan , Jawa Timur (Jatim) M Fahad dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron .
"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (7/12/2022). Baca juga: Ini Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Bupati Bangkalan Abdul Latif
"Pemeriksaan dilakukan di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur atas nama saksi Muhammad Fahad, Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan," sambungnya.
Belum diketahui apa saja yang dikonfirmasi penyidik terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan tersebut. Namun, KPK memang membutuhkan keterangan Fahad untuk membuat terang perkara yang menjerat Abdul Latif Amin Imron.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (7/12/2022). Baca juga: Ini Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Bupati Bangkalan Abdul Latif
"Pemeriksaan dilakukan di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur atas nama saksi Muhammad Fahad, Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan," sambungnya.
Belum diketahui apa saja yang dikonfirmasi penyidik terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan tersebut. Namun, KPK memang membutuhkan keterangan Fahad untuk membuat terang perkara yang menjerat Abdul Latif Amin Imron.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
Lihat Juga :