228 WNI Hadapi Hukuman Mati
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 228 warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri menjadi terpidana hukuman mati. Untuk memberikan bantuan hukum bagi terpidana, pemerintah membentuk tim khusus.
"Kita sebagai pemerintah akan tetap memberikan bantuan terhadap WNI kita di luar negeri. Ada 228 WNI terancam hukuman mati," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Yasonna menjelaskan, Duta Besar Indonesia di luar negeri akan membantu WNI yang terancam hukuman mati.
Termasuk, terpidana mati yang bisa diselamatkan jika membayar diyat atau uang tebusan kepada keluarga korban,
Dalam menyelesaikan persoalan ini, Kementerian Hukum dan HAM akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
"Akan ada bantuan pemerintah. Sedang dirumuskan kemampuan kita nanti untuk itu kepala BNP2TKI itu akan menyusun nanti berapa kali, tapi tetap kita akan memberikan bantuan sepenuhnya, pengacara, diplomasi di negara-negara dimana warga negara kita itu diancam hukuman mati," tutur Yasonna.
"Kita sebagai pemerintah akan tetap memberikan bantuan terhadap WNI kita di luar negeri. Ada 228 WNI terancam hukuman mati," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Yasonna menjelaskan, Duta Besar Indonesia di luar negeri akan membantu WNI yang terancam hukuman mati.
Termasuk, terpidana mati yang bisa diselamatkan jika membayar diyat atau uang tebusan kepada keluarga korban,
Dalam menyelesaikan persoalan ini, Kementerian Hukum dan HAM akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
"Akan ada bantuan pemerintah. Sedang dirumuskan kemampuan kita nanti untuk itu kepala BNP2TKI itu akan menyusun nanti berapa kali, tapi tetap kita akan memberikan bantuan sepenuhnya, pengacara, diplomasi di negara-negara dimana warga negara kita itu diancam hukuman mati," tutur Yasonna.
(dam)