Suntik Modal BUMN

Selasa, 10 Februari 2015 - 09:56 WIB
Suntik Modal BUMN
Suntik Modal BUMN
A A A
Sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang digadanggadang bakal mendapat suntikan modal tahun ini tampaknya harus bersabar hingga waktu yang tak jelas.

Komisi XI DPR menolak memberi persetujuan pemberian suntikan modal atau lebih dikenal dengan istilah resmi penyertaan modal negara (PMN). Sekitar 40 BUMN dari berbagai sektor telah diajukan untuk menerima PMN sebesar Rp72,9 triliun yang bersumber dari anggaran negara tahun ini. Kementerian BUMN masih berharap agar para wakil rakyat yang bermarkas di Senayan itu bisa berubah pikiran.

Atas nama kehati-hatian, Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad menolak tegas suntikan dana kepada BUMN. Dana yang akan digelontorkan tersebut bukan dana kecil, sementara sejumlah BUMN yang masuk daftar penerima PMN sebagaimana temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih bermasalah dalam pengelolaan keuangan.

Selain itu, menurut mantan gubernur Gorontalo itu, suntikan dana kepada perusahaan pelat merah tersebut juga tidak langsung berpihak kepada rakyat banyak. Berdasarkan aturan kenegaraan, pemerintah sebelum mengucurkan PMN kepada perusahaan negara harus disertai persetujuan DPR dalam hal ini Komisi XI. Sebelum memberi persetujuan, Komisi XI meminta masukan BPK.

Dalam kaitan pemberian suntikan dana ke BUMN kali ini, BPK memberi lampu kuning atas sejumlah BUMN karena berdasarkan hasil audit keuangan sebagian masih bermasalah. Hasil audit BPK menemukan keganjilan dalam pengelolaan keuangan sebesar Rp3,1 triliun untuk 14 BUMN yang diajukan sebagai penerima suntikan modal dari pemerintah. Setelah bertemu BPK, sepertinya Komisi XI mendapat amunisi tambahan untuk menolak suntikan modal BUMN.

Amunisi tambahan itu meliputi, sejumlah perusahaan dengan audit keuangan jelek versi BPK tidak layak menerima PMN. Sejumlah BUMN karena status terbuka alias go public tidak perlu disuntik karena perusahaan tersebut bisa mencari dana sendiri lewat pasar modal atau investor strategis. Selain itu, Komisi XI juga mempertanyakan kriteria pemberian PMN. Masalahnya ada perusahaan negara yang berkaitan langsung dengan kehidupan rakyat justru mendapat alokasi PMN yang minim.

Meski demikian, Komisi XI masih memberi harapan dengan mengajukan dua syarat. Pertama, pemerintah harus punya alasan yang jelas dan masuk akal mengapa mesti menyuntik dana kepada BUMN dalam jumlah besar. Kedua, BUMN yang bermasalah menurut versi audit BPK harus dibersihkan dulu.

Seandainya dua persyaratan tersebut bisa diselesaikan secepatnya, tidak tertutup kemungkinan dana PMN itu bisa diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 atau paling tidak bisa diajukan pada APBN 2016. Penolakan Komisi XI DPR atas rencana suntikan modal ke BUMN itu jelas membuat gondok pemerintah.

Tahun ini pemerintah mencanangkan penganggaran sebesar Rp72,9 triliun untuk PMN pada 43 BUMN, di mana sebanyak Rp48 triliun untuk 35 BUMN yang ada di bawah Kementerian BUMN. Kebijakan penambahan modal sejumlah BUMN diyakini pemerintah akan menambah kemampuan pendanaan perusahaan negara berlipat-lipat. Pada intinya pemerintah hanya mengalihkan dana yang selama ini melalui cara belanja, kini diubah menjadi penyertaan modal ke BUMN.

Kemampuan pendanaan BUMN yang meningkat, terutama perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur, akan menjadi roda penggerak pembangunan seiring dengan fokus kerja pemerintah yang membenahi dan membangun infrastruktur. Pemerintah berharap, bila BUMN bergerak maksimal dan pembangunan infrastruktur berjalan sebagaimana diharapkan, target pertumbuhan ekonomi sebesar 7% dalam tiga tahun ke depan bisa direalisasikan.

Lalu, apa yang akan terjadi jika penyertaan modal kepada BUMN batal direalisasikan pada tahun anggaran ini? Jelas, sebagaimana dikeluhkan Menteri BUMN Rini Soemarno, akan membuat berantakan program pemerintah yang sudah direncanakan. Namun, di satu sisi harus dipahami juga bahwa sikap hati-hati DPR juga tak bisa diabaikan begitu saja.

Tengok saja, usulan PMN kali ini naik dari Rp5,107 triliun pada APBN 2015 menjadi Rp72,9 triliun dalam RAPBN-P 2015 atau meroket sekitar 1.328,7%. Fantastis.
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4372 seconds (0.1#10.140)