PDIP Sebut Wakil Kepala Daerah Tergantung Jumlah Penduduk
Jum'at, 06 Februari 2015 - 05:31 WIB
PDIP Sebut Wakil Kepala Daerah Tergantung Jumlah Penduduk
A
A
A
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) Nomor 1/2015 tentang Pilkada yang sedang dibahas di DPR masih menyisakan sejumlah perdebatan.
Salah satunya mengenai jumlah wakil kepada daerah yang belum disepakati oleh masing-masing fraksi di Komisi II DPR.
Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo mengatakan, mengenai wakil ada dua belum sepakat juga. Ada fraksi yang pmenginginkan agar wakilnya ditunjuk, dan ada juga yang meminta dipilih bersamaan dengan satu wakil, dan wakil lainnya ditunjuk.
"Karena, dua wakil tergantung jumlah penduduk," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 5 Februari 2015.
Menurut Arif, Fraksi PDIP sendiri berpendapat bahwa daerah yang padat penduduknya seharusnya memiliki dua wakil kepala daerah. Karena, hal ini menyangkut dengan efektifitas birokrasi dan kerja pemerintahan daerah.
"Jadi masih ada perdebatan. Mengenai umur syarat Bupati 25 tahun juga dinaikkan jadi 30 dan 35 tahun, ini juga menyangkut kedewasaan kepala daerah," tandasnya.
Salah satunya mengenai jumlah wakil kepada daerah yang belum disepakati oleh masing-masing fraksi di Komisi II DPR.
Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo mengatakan, mengenai wakil ada dua belum sepakat juga. Ada fraksi yang pmenginginkan agar wakilnya ditunjuk, dan ada juga yang meminta dipilih bersamaan dengan satu wakil, dan wakil lainnya ditunjuk.
"Karena, dua wakil tergantung jumlah penduduk," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 5 Februari 2015.
Menurut Arif, Fraksi PDIP sendiri berpendapat bahwa daerah yang padat penduduknya seharusnya memiliki dua wakil kepala daerah. Karena, hal ini menyangkut dengan efektifitas birokrasi dan kerja pemerintahan daerah.
"Jadi masih ada perdebatan. Mengenai umur syarat Bupati 25 tahun juga dinaikkan jadi 30 dan 35 tahun, ini juga menyangkut kedewasaan kepala daerah," tandasnya.
(maf)