Tangani Kasus Nazaruddin, KPK Hadapi Dilema
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi dilema dalam menangani kasus pencucian uang dengan tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Adapun dilema itu terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indonesia (DGI) dan pencucian uang berkaitan pembelian saham PT Garuda Indonesia.
"Kalau yang saya tahu MNZ (M Nazraruddin) ini dilemanya itu apakah KPK akan menindaklanjuti temuan-temuan dari kasus penyidikan sehingga meluas atau kita berhenti," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 29 Januari 2015.
Dia mengatakan, sebagian dari pihak KPK ingin kasus ini diberhentikan sementara. Namun, kata dia, hal tersebut menjadi dilema karena akan membuat penanganan kasus lainnya berhenti sementara.
"Apakah fair kalau dia (Nazaruddin) dituntut berulang kali? Jadi nanti dibuka lagi pengadilan, bukan lagi sprindik. Dilemanya disitu sebenarnya," ungkap Bambang.
Bambang berharap dalam waktu dekat ini ada keputusan dalam penanganan kasus tersebut.
Namun Bambang belum dapat menjelaskan langkah-langkah apa yang akan diambil KPK untuk menangani kasus Nazaruddin itu.
"Segera. Akhir bulan atau awal bulan depan. Tapi tak boleh dikasih tahu ke publik strategi apa yang dipilih itu harus diputuskan," tandasnya.
KPK telah menetapkan M Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT DGI dan kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.
KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi. Nazar yang juga terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeli saham PT Garuda Indonesia.
Adapun dilema itu terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indonesia (DGI) dan pencucian uang berkaitan pembelian saham PT Garuda Indonesia.
"Kalau yang saya tahu MNZ (M Nazraruddin) ini dilemanya itu apakah KPK akan menindaklanjuti temuan-temuan dari kasus penyidikan sehingga meluas atau kita berhenti," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 29 Januari 2015.
Dia mengatakan, sebagian dari pihak KPK ingin kasus ini diberhentikan sementara. Namun, kata dia, hal tersebut menjadi dilema karena akan membuat penanganan kasus lainnya berhenti sementara.
"Apakah fair kalau dia (Nazaruddin) dituntut berulang kali? Jadi nanti dibuka lagi pengadilan, bukan lagi sprindik. Dilemanya disitu sebenarnya," ungkap Bambang.
Bambang berharap dalam waktu dekat ini ada keputusan dalam penanganan kasus tersebut.
Namun Bambang belum dapat menjelaskan langkah-langkah apa yang akan diambil KPK untuk menangani kasus Nazaruddin itu.
"Segera. Akhir bulan atau awal bulan depan. Tapi tak boleh dikasih tahu ke publik strategi apa yang dipilih itu harus diputuskan," tandasnya.
KPK telah menetapkan M Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT DGI dan kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.
KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi. Nazar yang juga terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeli saham PT Garuda Indonesia.
(dam)