KPU & Bawaslu Dipertanyakan Jadi Penyelenggara Pilkada

Rabu, 21 Januari 2015 - 14:29 WIB
KPU & Bawaslu Dipertanyakan Jadi Penyelenggara Pilkada
KPU & Bawaslu Dipertanyakan Jadi Penyelenggara Pilkada
A A A
JAKARTA - Pilkada langsung telah disetujui DPR. Namun lembaga manakah yang pantas menyelenggarakan pilkada langsung tersebut.

Direktur Sigma Said Salahudin berpendapat, KPU dan Bawaslu dipertanyakan sebagai penyelenggara pemilu. Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, pilkada tak masuk pemilu.

"Karena telah ada putusan MK Nomor 97/2014 yang menyatakan, bahwa pilkada bukanlah pemilihan umum (pemilu)," ujar Said kepada Sindonews, di Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Dia menegaskan, posisi KPU dan Bawaslu menjadi rawan setelah adanya putusan MK tersebut. Apalagi perppu menyatakan, gugatan sengketa pilkada sudah bukan lagi kewenangan MK.

"Maka pertanyaannya kemudian adalah, apakah KPU dan Bawaslu dapat dikatakan konstitusional menjadi penyelenggara dari suatu pemilihan yang bukan pemilihan umum?" ucapnya.

Menurut Said, tugas KPU dan Bawaslu hanya sebagai penyelenggara pemilu untuk pemilu nasional. Sehingga, terkait penyelenggara pilkada masih belum ada kejelasan.

Pasalnya sejak awal sengketa Pilkada ditangani MK. Dia mengatakan, jika sengketa pilkada memilih diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA).

Maka dibutuhkan perubahan aturan secara cepat, apalagi perppu baru diputuskan kemarin, Selasa 20 Januari 2015.

"Masih adanya permasalahan yang terkait dengan teknis dan penyelesaian hasil pilkada," tuturnya.

"Soal kepala daerah yang tidak lagi dipilih secara paket, misalnya. Di situ masih muncul perdebatan dari aspek politik dan hukumnya," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7261 seconds (0.1#10.140)