KPK Kembali Periksa Direktur Pelayanan Haji Kemenag
A
A
A
JAKARTA - KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Sri Ilham Lubis.
Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag.
Diketahui, Sri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus tersebut yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2015).
KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka lantaran SDA diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.
SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag.
Diketahui, Sri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus tersebut yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2015).
KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka lantaran SDA diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.
SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
(maf)