Harapan KY Terkait Penerapan Hukuman Mati
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menghormati keputusan pemerintah untuk menghukum mati enam terpidana kasus narkoba.
Menurut Ketua KY Suparman Marzuki, meski alasan menghukum mati karena perang terhadap peredaran narkoba, namun proses pengadilan bagi para pelaku harus dilaksanakan sesuai prosedur.
"Pastikan proses peradilan di kita itu benar, enggak boleh lagi ada rekayasa, sembarangan dalam penyelidikan, penyidikan," kata Suparman di kantornya, Jakarta, Jumat (17/1/2015).
Dia menambahkan, para aparat hukum baik dari tingkat penyelidikan dan penyidikan, harus berdasar pada alat bukti yang kuat untuk menjerat dan menuntut pelaku sampai tingkat tuntutan mati.
"(Proses keadilan) mulai dari kepolisian, di kejaksaan, pengadilan, bahwa perkara ini harus pasti betul, tidak ada keraguan," tandasnya.
Menurut Ketua KY Suparman Marzuki, meski alasan menghukum mati karena perang terhadap peredaran narkoba, namun proses pengadilan bagi para pelaku harus dilaksanakan sesuai prosedur.
"Pastikan proses peradilan di kita itu benar, enggak boleh lagi ada rekayasa, sembarangan dalam penyelidikan, penyidikan," kata Suparman di kantornya, Jakarta, Jumat (17/1/2015).
Dia menambahkan, para aparat hukum baik dari tingkat penyelidikan dan penyidikan, harus berdasar pada alat bukti yang kuat untuk menjerat dan menuntut pelaku sampai tingkat tuntutan mati.
"(Proses keadilan) mulai dari kepolisian, di kejaksaan, pengadilan, bahwa perkara ini harus pasti betul, tidak ada keraguan," tandasnya.
(maf)