Jaksa Agung: Semua Hak Hukum 6 Terpidana Mati Sudah Diberikan

Kamis, 15 Januari 2015 - 19:13 WIB
Jaksa Agung: Semua Hak Hukum 6 Terpidana Mati Sudah Diberikan
Jaksa Agung: Semua Hak Hukum 6 Terpidana Mati Sudah Diberikan
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menjamin seluruh hak hukum enam terpidana mati kasus narkotika sudah diberikan sebelum mereka dieksekusi secara serentak pada 18 Januari 2015 mendatang.

"Hak hukum sudah diberikan, tidak ada satupun yg tertinggal. Apapun yang sudah kita lakukan sampai pelaksanaan eksekusi nanti, tidak ada kesan mengabaikan apa yang mereka harus dapatkan secara hukum," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).

Menurutnya, tentang cara eksekusi sepenuhnya mengacu pada UU Nmor 2 PNPS 1964. Pada tanggal 13 Januari 2015 terpidana yang ada di Tangerang, Banten sudah dibawa ke Nusa Kambangan disatukan dengan tiga lain yang sudah ada di tempat itu.

Pada tanggal 14 Januari seluruh terpidana mati juga sudah diberitahu tentang rencana eksekusi mereka. "Tiga hari sebelum hari H pelaksanaan eksekusi sudah diberi tahu untuk mempersiapkan mental, untuk mendengar permintaan terakhir apa yang ingin disampaikan," jelasnya.

Seperti diketahui, Kejagung akhirnya menetapkan waktu pelaksanaan eksekusi enam terpidana mati kasus narkoba. Enam terpidana akan dieksekusi secara serentak pada 18 Januari 2015.

Lima terpidana akan dieksekusi di Nusa Kambangan, sedangkan satu orang lainnya di Boyolali. Empat terpidana berjenis kelamin laki-laki, dua lainnya perempuan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5666 seconds (0.1#10.140)