Kasus Bonaran Situmeang, KPK Periksa Pihak Polri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pihak Polri yakni Daniel Situmeang, dalam kasus dugaan suap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011.
Daniel akan diperiksa untuk tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang (RBS).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk RBS," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Senin (12/1/2015).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka yakni, setelah dilakukannya gelar perkara penyidik menemukan dua alat bukti.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
Daniel akan diperiksa untuk tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang (RBS).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk RBS," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Senin (12/1/2015).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka yakni, setelah dilakukannya gelar perkara penyidik menemukan dua alat bukti.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
(maf)