Terpidana Mati Tidak Boleh Diperiksa Tanpa Pengacara

Minggu, 11 Januari 2015 - 16:00 WIB
Terpidana Mati Tidak...
Terpidana Mati Tidak Boleh Diperiksa Tanpa Pengacara
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah untuk memperketat pelaksanaan dari hukum acara pidana terkait hukuman mati.

"Para tersangka yang dikenakan ancaman pidana hukuman mati tidak boleh diperiksa tanpa kehadiran advokat," ujar Ketua Badan Pengurus ICJR Anggara Suwahju dalam konferensi persnya di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Minggu (11/1/2015).

Menurut dia, negara harus memastikan bahwa terdapat standar tinggi yang harus diterapkan terhadap para tersangka yang diancam hukuman mati.

"Seperti melakukan perekaman secara visual pada saat proses pemeriksaan, tidak menahan tersangka di tempat lain selain di Rutan yang dikelola Kemenkumham," terangnya.

Dia menambahkan, dalam hal ini juga harus dipastikan tidak ada pelanggaran terhadap hukum acara yang berlaku dalam bentuk dan kondisi apapun.

"Memastikan agar setiap bukti yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
Kwik Kian Gie, Ekonom...
Kwik Kian Gie, Ekonom yang Lantang Suarakan Indonesia Tak Boleh Tergantung IMF
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved