Terpidana Mati Tidak Boleh Diperiksa Tanpa Pengacara
A
A
A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah untuk memperketat pelaksanaan dari hukum acara pidana terkait hukuman mati.
"Para tersangka yang dikenakan ancaman pidana hukuman mati tidak boleh diperiksa tanpa kehadiran advokat," ujar Ketua Badan Pengurus ICJR Anggara Suwahju dalam konferensi persnya di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Minggu (11/1/2015).
Menurut dia, negara harus memastikan bahwa terdapat standar tinggi yang harus diterapkan terhadap para tersangka yang diancam hukuman mati.
"Seperti melakukan perekaman secara visual pada saat proses pemeriksaan, tidak menahan tersangka di tempat lain selain di Rutan yang dikelola Kemenkumham," terangnya.
Dia menambahkan, dalam hal ini juga harus dipastikan tidak ada pelanggaran terhadap hukum acara yang berlaku dalam bentuk dan kondisi apapun.
"Memastikan agar setiap bukti yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya," pungkasnya.
"Para tersangka yang dikenakan ancaman pidana hukuman mati tidak boleh diperiksa tanpa kehadiran advokat," ujar Ketua Badan Pengurus ICJR Anggara Suwahju dalam konferensi persnya di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Minggu (11/1/2015).
Menurut dia, negara harus memastikan bahwa terdapat standar tinggi yang harus diterapkan terhadap para tersangka yang diancam hukuman mati.
"Seperti melakukan perekaman secara visual pada saat proses pemeriksaan, tidak menahan tersangka di tempat lain selain di Rutan yang dikelola Kemenkumham," terangnya.
Dia menambahkan, dalam hal ini juga harus dipastikan tidak ada pelanggaran terhadap hukum acara yang berlaku dalam bentuk dan kondisi apapun.
"Memastikan agar setiap bukti yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya," pungkasnya.
(kri)