Putusan MK Soal PK Tidak Hambat Eksekusi Mati
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014 yang memperbolehkan Peninjauan Kembali (PK) diajukan berkali-kali dinilai tidak menghambat eksekusi terpidana mati.
"Soal eksekusi terpidana mati ini tidak usah dikaitkan dengan putusan MK," ujar pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, dalam sebuah diskusi bertajuk PK di antara MA dan MK di Gado-gado Boplo, Jalan Gereja Theresia No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/1/2015).
Menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini, eksekusi terpidana mati tidak ada hubungannya dengan putusan MK tersebut.
"Jangan anggap putusan MK menghambat eksekusi terpidana mati," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Sekadar diketahui, rapat koordinasi antara pemerintah dan pimpinan lembaga negara di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumna), Jumat 9 Januari 2014 menghasilkan tiga poin kesepakatan.
Pertama, kata dia, bagi terpidana mati yang ditolak permohonan grasinya oleh Presiden, eksekusi tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Kedua, lanjut dia, menindaklanjuti putusan MK Nomer 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014 masih diperlukan peraturan pelaksanaan secepatnya tentang pengajuan permohonan PK, menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu dan tata cara pengajuan PK.
Ketiga, sebelum ada ketentuan pelaksanaan pada poin 2 terpidana belum dapat mengajukan PK berikutnya sesuai dengan Undang-Undang sebagaimana telah berubah dengan putusan MK Nomer 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014.
"Soal eksekusi terpidana mati ini tidak usah dikaitkan dengan putusan MK," ujar pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, dalam sebuah diskusi bertajuk PK di antara MA dan MK di Gado-gado Boplo, Jalan Gereja Theresia No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/1/2015).
Menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini, eksekusi terpidana mati tidak ada hubungannya dengan putusan MK tersebut.
"Jangan anggap putusan MK menghambat eksekusi terpidana mati," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Sekadar diketahui, rapat koordinasi antara pemerintah dan pimpinan lembaga negara di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumna), Jumat 9 Januari 2014 menghasilkan tiga poin kesepakatan.
Pertama, kata dia, bagi terpidana mati yang ditolak permohonan grasinya oleh Presiden, eksekusi tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Kedua, lanjut dia, menindaklanjuti putusan MK Nomer 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014 masih diperlukan peraturan pelaksanaan secepatnya tentang pengajuan permohonan PK, menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu dan tata cara pengajuan PK.
Ketiga, sebelum ada ketentuan pelaksanaan pada poin 2 terpidana belum dapat mengajukan PK berikutnya sesuai dengan Undang-Undang sebagaimana telah berubah dengan putusan MK Nomer 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014.
(dam)