Lagi Bonaran Situmeang Kembali Diperiksa KPK
Selasa, 30 Desember 2014 - 11:09 WIB
Lagi Bonaran Situmeang Kembali Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - KPK kembali memeriksa Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang (RBS), sebagai tersangka kasus sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011.
"Yang bersangkutan akan diperiksa tersangka untuk kasusnya," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2014).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka yakni, setelah dilakukannya gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
"Yang bersangkutan akan diperiksa tersangka untuk kasusnya," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2014).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka yakni, setelah dilakukannya gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
(maf)