Lagi TNI Tenggelamkan 2 Kapal Asing Pencuri Ikan
A
A
A
JAKARTA - Upaya pemerintah memberantas illegal fishing (pencurian ikan) di perairan Indonesia terus berlanjut.
Dalam rangka itu, Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali melakukan aksi penenggelaman dua unit kapal asing berbendera Papua New Guinea (PNG) di perairan Ambon, Maluku.
Penenggelaman kapal asung tersebut dipimpin langsung Panglima Komando Armada Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksda TNI Arie Henriycus Sembiring Meliala, pukul 10.00 waktu setempat.
Didampingi Danguspurlatim, Danlantamal IX Ambon, Wakapuspen TNI, Kadispenal, Kejati Maluku, Danrem 151 Binaya dan Dirpolair Polda Maluku.
Dua buah kapal yang ditenggelamkan yakni KM Century 4/PNG-051 dan KM Century 7/PNG-069 dengan bobot masing-masing 200 Gros Ton (GT) dan 250 GT.
Pangarmatim Laksda TNI Arie Henriycus Sembiring mengatakan, saat ditangkap, dua kapal asing itu mengangkut 72 ABK berkewarganegaraan Thailand dan Kamboja serta tujuh WNI.
Kedua kapal yang ditangkap di sekitar perairan Maluku pada 7 Desember 2014 lalu itu, terbukti melakukan pelanggaran berupa penangkapan ikan di wilayah Indonesia tanpa izin atau tidak memiliki dokumen yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.
Arie memaparkan, penenggelaman dua kapal tersebut merupakan tindakan tegas yang diambil pemerintah Indonesia untuk menjaga kedaulatan maritim Republik Indonesia.
Penenggelaman dua kapal itu juga dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Ambon nomor 01/Pid.Prkn/2014/PN.Ambon tertanggal 18 Desember 2014.
"Tindakan penenggelaman dua kapal ini dilakukan untuk menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tegas dan tidak main-main terhadap kapal asing yang mencuri ikan secara illegal di perairan indonesia," kata Arie melalui pers rilis yang diterima Sindonews, Minggu (21/12/2014).
Hingga kini, baru dua kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan di Maluku. Sedangkan sejumlah kapal lain yang ditangkap masih dalam proses hukum.
"Kapal lainnya yang ikut ditangkap saat ini masih dalam proses hukum," tegas Arie.
Dalam rangka itu, Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali melakukan aksi penenggelaman dua unit kapal asing berbendera Papua New Guinea (PNG) di perairan Ambon, Maluku.
Penenggelaman kapal asung tersebut dipimpin langsung Panglima Komando Armada Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksda TNI Arie Henriycus Sembiring Meliala, pukul 10.00 waktu setempat.
Didampingi Danguspurlatim, Danlantamal IX Ambon, Wakapuspen TNI, Kadispenal, Kejati Maluku, Danrem 151 Binaya dan Dirpolair Polda Maluku.
Dua buah kapal yang ditenggelamkan yakni KM Century 4/PNG-051 dan KM Century 7/PNG-069 dengan bobot masing-masing 200 Gros Ton (GT) dan 250 GT.
Pangarmatim Laksda TNI Arie Henriycus Sembiring mengatakan, saat ditangkap, dua kapal asing itu mengangkut 72 ABK berkewarganegaraan Thailand dan Kamboja serta tujuh WNI.
Kedua kapal yang ditangkap di sekitar perairan Maluku pada 7 Desember 2014 lalu itu, terbukti melakukan pelanggaran berupa penangkapan ikan di wilayah Indonesia tanpa izin atau tidak memiliki dokumen yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.
Arie memaparkan, penenggelaman dua kapal tersebut merupakan tindakan tegas yang diambil pemerintah Indonesia untuk menjaga kedaulatan maritim Republik Indonesia.
Penenggelaman dua kapal itu juga dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Ambon nomor 01/Pid.Prkn/2014/PN.Ambon tertanggal 18 Desember 2014.
"Tindakan penenggelaman dua kapal ini dilakukan untuk menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tegas dan tidak main-main terhadap kapal asing yang mencuri ikan secara illegal di perairan indonesia," kata Arie melalui pers rilis yang diterima Sindonews, Minggu (21/12/2014).
Hingga kini, baru dua kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan di Maluku. Sedangkan sejumlah kapal lain yang ditangkap masih dalam proses hukum.
"Kapal lainnya yang ikut ditangkap saat ini masih dalam proses hukum," tegas Arie.
(maf)