Ancaman Hoaks Terhadap Kedaulatan NKRI di Dunia Siber

Jum'at, 04 September 2020 - 21:09 WIB
loading...
Ancaman Hoaks Terhadap...
Fian Yunus
A A A
Fian Yunus
Kepala Unit Laboratorium Digital Forensik Dittipidsiber Bareskrim Polri

MENURUT kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), hoaks adalah berita bohong atau tidak bersumber. Beberapa sumber menyebutkan bahwa hoaks merupakan informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya. Hoaks bisa juga diartikan sebagai berita atau informasi palsu atau menyesatkan yang bertujuan untuk mengelabui pembaca atau pendengarnya dengan kepentingan tertentu. Hoaks atau fake news juga bisa dalam bentuk potongan dari berita benar yang kemudian dimanipulasi dengan sisipan berita palsu yang kemudian disebarluaskan.

Hoaks bukan sesuatu yang baru. Sejak media cetak dan elektronik hadir maka hoaks juga hadir. Beberapa media cetak dan elektronik pada era sekitar tahun 90-an sering memberitakan berita yang terkesan bermuatan hoaks. Motivasi utama dari pemberitaan tersebut untuk rating suatu berita atau menaikkan jumlah omset penjualan koran atau majalah.

Di negara-negara maju seperti di Amerika Serikat, negara-negara Eropa, dan sebagian negara Asia, permasalahan hoaks yang bernuansa politik/ideologi sangat jarang terjadi apalagi jika sampai menyebar dalam waktu lama. Pemerintah dan lembaga penyiaran sangat tegas terhadap pihak-pihak yang bertujuan memecah belah persatuan bangsa. Polisi sebagai penegak hukum juga didukung penuh oleh lembaga penyiaran dalam memberantas hoaks. Belajar dari fenomena Arab Springs, pemberitaan hoaks mulai dari sanksi penutupan kantor berita, situs hoaks di takedown, dan sanksi pidana bagi pelaku pembuat dan penyebar hoaks merupakan tindakan sangat keras yang dilakukan oleh pemerintah setempat. Permasalahan hoaks terkait politik/ideologi merupakan permasalahan minor dan tidak memberikan kekuatiran terhadap pemerintahan. Oleh karenanya, pemerintah bisa fokus bekerja dan membangun negara lebih baik lagi.

Pemerintah Indonesia melihat hoaks sebagai ancaman serius bagi kedaulatan bangsa dan negara. Maraknya hoaks yang bernuansa SARA memberikan kekhawatiran bagi bangsa Indonesia. Wilayah Indonesia yang sangat luas dan terbagi dalam lima kepulauan serta jumlah penduduk terbesar ketiga di dunia memberikan tantangan tersendiri bagi Pemerintah RI dalam menerapkan regulasi.

Selain kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 14, 15 dan 160 , Pemerintah juga menerbitkan aturan Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2).

Untuk dapat memonitoring hoaks dan melakukan takedown terhadap suatu akun membutuhkan suatu proses yang panjang di Indonesia. Selain semua platform media sosial tidak berada di Indonesia, platform tersebut tunduk dengan aturan di negara tersebut. Platform media sosial berada di luar negara Indonesia dan tunduk dengan aturan yang ada di negara mereka masing-masing. Sebagai contoh, Amerika Serikat menganut paham freedom of speech. ada hal-hal yang dapat menghapuskan paham freedom of speech tersebut jika kontennya dapat mengancam jiwa seseorang atau keamanan dalam negeri amerika tersebut. Apa keuntungan yang didapat Indonesia?

Pihak yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum terkait hoaks adalah penyidik Polri, jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim. Takedown terhadap hoaks di media sosial belum memiliki standar dan aturan yang baku. Penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polri hanya berdasarkan laporan dari masyarakat. Pola penegakan hukum seperti ini terasa "lamban" dalam melakukan antisipasi terhadap dampak yang dapat ditimbulkan dengan adanya hoaks, hal ini dapat berkaca pada kejadian Papua pada tahun 2019 yang lalu.

Diperlukan suatu metode kerja yang lebih standar dan terorganisir sehingga penanganan hoaks bisa lebih efektif dan efisien. Untuk dapat melakukan takedown akun-akun anonymous yang dibuat oleh pelaku (tidak tahu berada dimana dan siapa dia) sehingga dapat mengamankan keamanan negara. Sehingga dalam pemeriksaan perkara baik di level penyidik maupun pengadilan maka proses putusan berlangsung dengan lebih cepat dan kominfo dapat segera melakukan takedown terhadap akun-akun penyebar hoaks. Selama ini Kemenkominfo tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan takedown terhadap suatu akun media sosial. Hal ini dikarenakan platform media sosial tersebut tunduk pada aturan di negara dimana platform media tersebut berasal dan kepentingan politis/ideologis dari negara tersebut terhadap Indonesia sebab bagaimanapun beberapa negara memiliki motif tertentu untuk memecah belah bangsa dan negara Indonesia.

Salah satu solusi yang bisa dijalankan untuk memutus mata rantai penyebaran hoaks secara lebih cepat adalah dengan membangun Indonesia gateway. Beberapa negara sudah cukup berhasil dalam memutus mata rantai dengan membangun internet gateway firewall yang akan menghambat penyebaran hoaks. Korea Selatan dan China, merupakan negara maju di Asia, sudah berhasil membangun internet firewall negaranya sehingga mereka dapat berdaulat terhadap dunia siber mereka sendiri.

Kalau di dunia nyata perlindungan tersebut dilakukan oleh imigrasi dan bea cukai. Ditjen Imigrasi melakukan scanning terhadap orang dan Ditjen Bea Cukai melakukan scanning terhadap barang. Jika menemukan orang dan barang yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia maka mereka akan ditangkap dan akan dipulangkan ke negara (orang) jika barang, akan disita dan dimusnahkan (barang).

Perlindungan hal tersebut seharusnya dilakukan juga terhadap paket data yang masuk ke Indonesia melalui jalur broadband fiber optik sehingga jika ada konten yang tidak sesuai dengan kepribadian NKRI maka paket data atau informasi tersebut dapat langsung di blok sehingga tidak dapat diakses oleh masyarakat Indonesia.

Saat penulis melakukan kunjungan di Korea Selatan, penulis mencoba untuk menggunakan google untuk mencari "how to make bomb", dan menemukan hasil berupa permainan anak-anak yang membuat bom dengan menggunakan balon karet, namun lain halnya ketika penulis melakukan pencarian tersebut di Indonesia, dapat menemukan cara membuat bom dengan menggunakan beberapa campuran bahan kimia disertai dengan video tutorialnya.
(ras)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1054 seconds (0.1#10.140)