ICW Minta KPK Evaluasi Perda Soal SDA
Minggu, 21 Desember 2014 - 16:39 WIB
ICW Minta KPK Evaluasi Perda Soal SDA
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) khususnya sektor Sumber Daya Alam (SDA).
Hal itu dikatakan Koordinator bidang Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho. Menurutnya, terdapat perda terkait SDA yang dapat menimbulkan tindak pidana korupsi.
"Kami meminta KPK dalam kaitan fungsi pencegahan, perlu melakukan evaluasi perda di sektor SDA yang membuka terjadinya peluang korupsi dan perusakan SDA," kata Emerson di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (21/12/2014).
Emerson mengungkapkan, ICW akan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut Pasal dalam Undang-undang (UU) Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang berpotensi menimbulkan tidak pidana korupsi dan melemahkan posisi KPK.
"Sebagaimana Permohonan Uji Konstitusioanlitas terhadap UU (P3H) yang diajukan bersama Koalisi Anti Mafia Hutan. Kami mendesak MK untuk mencabut pasal yang berpotensi mereduksi upaya pemberantasan korupsi di sektor SDA tersebut," tandas Emerson.
Adapun perda yang dimaksud oleh Emerson yaitu:
Pertama, Qanun Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Kehutanan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Kedua, Qanun Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Kehutanan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Ketiga, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Sumatera Selatan.
Keempat, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Kabupaten Musi Rawas.
Kelima, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Pertambangan Mineral dan Batubara kota Samarinda.
Kemudian untuk UU P3H nya adalah UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Pasal 54 Ayat (1).
Hal itu dikatakan Koordinator bidang Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho. Menurutnya, terdapat perda terkait SDA yang dapat menimbulkan tindak pidana korupsi.
"Kami meminta KPK dalam kaitan fungsi pencegahan, perlu melakukan evaluasi perda di sektor SDA yang membuka terjadinya peluang korupsi dan perusakan SDA," kata Emerson di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (21/12/2014).
Emerson mengungkapkan, ICW akan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut Pasal dalam Undang-undang (UU) Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang berpotensi menimbulkan tidak pidana korupsi dan melemahkan posisi KPK.
"Sebagaimana Permohonan Uji Konstitusioanlitas terhadap UU (P3H) yang diajukan bersama Koalisi Anti Mafia Hutan. Kami mendesak MK untuk mencabut pasal yang berpotensi mereduksi upaya pemberantasan korupsi di sektor SDA tersebut," tandas Emerson.
Adapun perda yang dimaksud oleh Emerson yaitu:
Pertama, Qanun Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Kehutanan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Kedua, Qanun Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Kehutanan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Ketiga, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Sumatera Selatan.
Keempat, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Kabupaten Musi Rawas.
Kelima, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Pertambangan Mineral dan Batubara kota Samarinda.
Kemudian untuk UU P3H nya adalah UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Pasal 54 Ayat (1).
(maf)