ICW Desak Mendagri Cabut Perda di Sektor SDA
Minggu, 21 Desember 2014 - 16:08 WIB
ICW Desak Mendagri Cabut Perda di Sektor SDA
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Thahjo Kumolo mencabut Peraturan Daerah (Perda) di sektor Sumber Daya Alam (SDA) yang membuka peluang terjadinya korupsi.
Hal itu dikatakan Koordinator Koordinator bidang Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho. Menurutnya, terdapat beberapa perda tentang SDA yang berpotensi menimbulkan ada tidak pidana korupsi.
"Berdasarkan temuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tahun 2009, dari 14 ribu Perda yang ada, terdapat lebih dari 4.000 Perda bermasalah yang harus dicabut," ujar Emerson di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta, Minggu (21/12/2014).
"Namun Kemendagri, hanya mencabut 1.800 perda dari jumlah yang seharusnya direkomedasikan oleh Kemenkeu," sambungnya.
Dalam regulasi tersebut kata dia, ditemukan juga isu sektoral seperti alih fungsi lahan dan hutan.
"Sejumlah produk peraturan perundangan baik tingkat nasional maupun lokal di bidang alih fungsi lahan dan hutan, dinilai kontroversial dan mendorong lajunya deforestasi (penghilangan hutan) di Indonesia," ungkapnya.
Menurut Emerson, temuan Kemenkeu itu salah satu contoh ada penyimpangan kebijakan perda yang telah dibuat. Dengan begitu, ICW bersama LSM akan meminta Mendagri mencabut perda yang dinilai menyimpang.
"Maka, kami mendesak Mendagri untuk mencabut perda yang dapat menimbulkan tindak pidana korupsi," tandasnya.
Hal itu dikatakan Koordinator Koordinator bidang Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho. Menurutnya, terdapat beberapa perda tentang SDA yang berpotensi menimbulkan ada tidak pidana korupsi.
"Berdasarkan temuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tahun 2009, dari 14 ribu Perda yang ada, terdapat lebih dari 4.000 Perda bermasalah yang harus dicabut," ujar Emerson di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta, Minggu (21/12/2014).
"Namun Kemendagri, hanya mencabut 1.800 perda dari jumlah yang seharusnya direkomedasikan oleh Kemenkeu," sambungnya.
Dalam regulasi tersebut kata dia, ditemukan juga isu sektoral seperti alih fungsi lahan dan hutan.
"Sejumlah produk peraturan perundangan baik tingkat nasional maupun lokal di bidang alih fungsi lahan dan hutan, dinilai kontroversial dan mendorong lajunya deforestasi (penghilangan hutan) di Indonesia," ungkapnya.
Menurut Emerson, temuan Kemenkeu itu salah satu contoh ada penyimpangan kebijakan perda yang telah dibuat. Dengan begitu, ICW bersama LSM akan meminta Mendagri mencabut perda yang dinilai menyimpang.
"Maka, kami mendesak Mendagri untuk mencabut perda yang dapat menimbulkan tindak pidana korupsi," tandasnya.
(maf)