UU P3H Bikin KPK Tak Bisa Sentuh Kasus Dugaan Korupsi SDA
Minggu, 21 Desember 2014 - 15:21 WIB
UU P3H Bikin KPK Tak Bisa Sentuh Kasus Dugaan Korupsi SDA
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan terdapat aturan yang menjadi celah untuk melakukan korupsi, terkait dengan sektor Sumber Daya Alam (SDA) khususnya kehutanan dan bisa menghindari proses hukum.
Seharusnya dalam penanganannya itu menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akan tetapi terdapat Undang-undang (UU) yang menyatakan adanya lembaga baru untuk menangani kasus tersebut.
Hal itu dikatakan peneliti dari LSM Auriga Syahrul Fitrah di dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Pasal 54 Ayat (1).
"Disebutkan dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, presiden membentuk lembaga yang menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," ujar Syahrul di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta, Minggu (21/12/2014).
Syahrul mengungkapkan, dengan adanya UU P3H itu akan menutup langkah KPK dalam pemberantasan korupsi di wilayah kehutanan.
"Dari kewenangan ini, para pelaku memiliki agar dalih perkaranya tak lagi ditangani KPK," tandasnya.
Seharusnya dalam penanganannya itu menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akan tetapi terdapat Undang-undang (UU) yang menyatakan adanya lembaga baru untuk menangani kasus tersebut.
Hal itu dikatakan peneliti dari LSM Auriga Syahrul Fitrah di dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Pasal 54 Ayat (1).
"Disebutkan dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, presiden membentuk lembaga yang menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," ujar Syahrul di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta, Minggu (21/12/2014).
Syahrul mengungkapkan, dengan adanya UU P3H itu akan menutup langkah KPK dalam pemberantasan korupsi di wilayah kehutanan.
"Dari kewenangan ini, para pelaku memiliki agar dalih perkaranya tak lagi ditangani KPK," tandasnya.
(maf)